BERITA UTAMA

KPU Tetapkan 8 Parpol Hasil Rekapitulasi Suara Pileg 2024, 8 Parpol Penuhi Ambang Batas, PPP Tersingkir

×

KPU Tetapkan 8 Parpol Hasil Rekapitulasi Suara Pileg 2024, 8 Parpol Penuhi Ambang Batas, PPP Tersingkir

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI Mocahmmad Afifuddin

JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024, Minggu (25/8). Dengan demikian, secara resmi hanya ada 8 partai politik yang akan menjadi penghuni gedung parlemen di Senayan, Ja­karta pada periode ini.

Kedelapan parpol itu masing-masing PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.

Ketua KPU RI Mocahmmad Afifuddin menjelaskan, ambang batas partai politik masuk ke DPR RI minimal empat persen atau memperoleh suara sah nasional minimal 6.071.731,72.

Baca Juga  Curi Kabel, 6 Sekuriti PT Semen Padang Ditangkap

“Kesatu, menetapkan ambang batas perolehan suara sah secara nasional pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2024, sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional 151.793.293. Yaitu 6.071.731,72,” kata Afif di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/8).

Keputusan kedua, menetapkan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu 2024. “Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, pada Minggu (25/8),” lanjut Afif.

Baca Juga  Hindari Tawuran, Pelajar Tewas Ditabrak Truk

PDI Perjuangan menjadi partai politik dengan raihan suara terbanyak. Sementara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kali ini harus keluar dari parlemen karena tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah. (jpg)