PAYAKUMBUH/50 KOTA

Sekda Ingatkan ASN, Jangan Golput pada PSU DPD RI

×

Sekda Ingatkan ASN, Jangan Golput pada PSU DPD RI

Sebarkan artikel ini
Rida Ananda

POLIKO, METRO–Sekretaris Daerah (SEKDA) Rida Ananda i­ngatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingku­ngan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk tidak Golput dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Calon anggota DPD-RI yang akan digelar Sabtu (13/7). Datang dan memberikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditempat tinggal masing-masing.

Selain ingatkan ribuan ASN yang tersebar di 31 Organisasi Perangkat Da­erah (OPD) hingg tingkat Kelurahan, mantan Pj. Walikota Payakumbuh itu juga ingatkan ASN untuk tetap menjaga Netralitas dan selalu hati-hati serta cerdas dalam menggu­nakan Media Sosial (Medsos).

“Tentu yang utama Pemerintah Kota Payakumbuh berupaya mensukseskan pelaksanaan PSU DPD-RI yang akan digelar 13 Juli besok. Kita imbau dan Ingatkan seluruh ASN (PNS dan P3K) untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan hak Pilihnya,” ucap Rida Ananda, Jumat (5/7) kepada awak media.

Baca Juga  8 Personel Pos SAR Limapuluh Kota Jaga Objek Wisata

Rida juga menambahkan, saat hari pemilihan atau pencoblosan yang bertepatan dengan hari Sabtu 13 Juli nanti ASN diharapkan dapat meluangkan waktu untuk datang ke TPS. “Tentu kita berharap agar sekitar 2800 ASN kita nantinya dapat meluangkan waktu untuk datang ke TPS dan memilih pe­mim­pin atau DPD-RI,” tambahnya.

Lebih jauh Rida menambahkan, terkait Netralitas, hingga saat ini ASN di Kota Payakumbuh dapat mengikuti aturan yang berlaku. “Alhamdulillah terkait Netralitas, ASN kita dapat mengikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga  Kelompok Tani Sapaku Panen Bawang Merah

Sebelumnya diberitakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam Perse­lisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) tahun 2024 di Sumatera Barat sesuai Nomor putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, Senin 10 Juni 2024 di ruang Sidang Pleno MK. (uus)