SUDIRMAN, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh pastikan Pemilihan Kepala Daerah serentak Nasional (Pemilihan Walikota-Wakil Walikota) tahun 2024 yang akan digelar 27 November nanti tanpa diikuti oleh Calon Walikota-Wakil Walikota yang maju dari jalur perseorangan atau yang leÂbih dikenal dengan Calon Perseorangan, sebab hingÂga hari terakhir peÂnyerahan dukungan Calon Perseorangan pada Minggu 12 Mei pukul 23.59 Wib tidak ada yang menyerahkan dukungan.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir sehari pasca berakhirnya masa penyerahan dukuÂngan Calon Perseorangan ke KPU.
“Sampai hari terakhir Minggu (12 Mei 2024) pukul 23.59 Wib, penyeÂrahan dukungan bakal paÂsangan calon perseorangan pemilihan serentak nasional tahun 2024 pada Kota PaÂyakumbuh, tidak ada baÂkal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh dari jalur perseorangan yang meÂnyerahkan dukungan ke KPU Kota Payakumbuh,” ucap Wisri, Senin (13/5).
Mantan Ketua PCNU Kota Payakumbuh itu juga menambahkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang TaÂhapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WaÂkil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WaÂkil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Sejak tahapan tersebut dibuka, yaitu mulai dari Sosialisasi kepada Masyarakat Kota Payakumbuh dari berbagai eÂlemen Masyarakat pada Hari Minggu, tanggal 5 Mei 2024, publikasi pengumuman penyerahan dukuÂngan pada Hari Minggu – Selasa (5 – 7 Mei 2024) melalui website resmi KPU Kota Payakumbuh dan media sosial resmi KPU Kota Payakumbuh, membuka layanan HelpDesk mulai Hari Rabu – Minggu (8-12 Mei 2024) dan PeÂnyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kota Payakumbuh, pada Hari Rabu (8 Mei 2024) sampai Minggu (12 Mei 2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh dari jalur perseorangan yang meÂnyerahkan dukungan pencalonan tersebut ke KPU Kota Payakumbuh,” ucapnya.
Ditempat terpisah, hingga saat ini partai Politik masih membuka penÂdaftaran, untuk balon kepala daerah yang ingin maju melalui jalur partai politik. Namun, sebahagian parpol sudah menutup pendaftaran dan sebahagian lagi memang sejak awal tidak membuka penÂdaftaran.
Dalam PILKADA serentak Nasional tahun 2024 nanti, Partai Politik (PARPOL) ataupun gabungan Partai Politik yang akan mendaftarkan BALON Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh periode 2024-2029 harus memiliki minimal 5 kursi di DPRD Kota Payakumbuh hasil Pemilihan Legislatif (PILEG) yang digelar 14 Februari Februari.
Dari hasil Penetapan Perolehan Kursi dan PeÂnetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Hasil Pemilu serentak Tahun 2024 di aula Hotel di kawasan nan Kodok Kecamatan Payakumbuh Utara, yang dilakukan KPU Kota Payakumbuh Kamis sore 2 Mei 2024, tidak ada PARPOL yang meraih 5 kursi di DPRD, sehingga nantinya mereka (PARPOL) harus berkoalisi untuk menguÂsung BALON Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh. (uus)






