PADANG, METRO – Tersentuh dengan persoalan-persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat, baik pada saat saat reses ke daerah pemilihan (dapil), maupun melihat data-data kemiskinan dari berbagai lembaga survei, anggota DPRD Sumbar akhirnya sepakat menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Hal ini disampakan, Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Hendra Irwan Rahim usai Seminar Rancangan Peratusan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan sosial di Gedung DPRD Sumbar.
Hendra mengaku prihatin dengan masih tingginya angka kemiskinan di Sumbar. Pemerintah, baik pusat, provinsi maupun daerah selama ini telah berupaya melakukan penekanan angka kemiskinan dengan berbagai program peningkatan kesejahteraan sosial. Namun, untuk menekan habis jumlah kemiskinan itu tidaklah gampang.
Menurut Hendra, persoalan kemiskinan merupakan akar utama dari berbagai masalah sosial yang terjadi. Seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba dan berbagai persoalan sosial lainnya yang berujung pada rendahnya IPM Indeks Pembangunan Manusia (IPM), termasuk juga tingginya angka putus sekolah.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan upaya yang terarah, dan berkelanjutan yang harus dilakukan pemerintah bersama dengan masyarakatuntuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara. Baik dalam bentuk jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta perlindungan sosial.
Lebih dijelaskannya, penyelenggaraan kesejahteraan social wajib dilakukan, karena merupakan salah satu amanat dari Undang Undang Dasar 1945.
“Pada alinea keempat itu sebutkan bahwa negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.
Hendra tidak menampik, kenyataannya di lapangan masih banyak ditemukan masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhan dasarnya dan belum dapat menikmati kehidupan yang layak. Upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial, tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah akan tetapi masyarakat juga harus berperan. Seperti hadirnya lembaga lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.
“Pemerintah juga perlu mengatur tentang peran masyarakat tersebut. Termasuk dalam penyelengaraan perizinan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial itu agar lebih profesional, sehingga benar-benar berguna dalam upaya mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.” jelas Hendra.
Dalam hal ini, lanjut Hendra, dengan pembuatan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini diharapkan juga bisa menjawab persoalan sosial yang terjadi di masyarakat. Ranperda ini akan menjadi regulasi dalam penanggulangan masalah sosial.
Sesuai dengan rancanangannya, Ranperda tersebut memuat tentang pembinaan, pengawasan, evaluasi dan laporan tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. “Terkait pendataan bantuan sosial selama ini memang rentan tejadi salah sasaran. Diperkirakan ada sekitar 30 persen penerima bantuan sosial belum tetap sasaran,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, data tentang jumlah kemiskinan itu tidak bisa dianggap sepele, karena itu diperlukan verifikasi data yang valid. Karena itu, dalam Perda ini, nanti akan dimasukkan satu pasal untuk mengatur masalah verifikasi data, agar data yang didapat lebih valid dan penerima bantuan tepat sasaran.
Dalam rangka pembahasan ranperda tersebut, DPRD Sumbar juga telah melakukan studi banding ke Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk mendapatkan masukan dan informasi tentang penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosiali. Seperti diketahui, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kesamaan kultur budaya dan pemerintahan dengan Sumbar.
Pembahasan kunjungan ini juga didasari oleh UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejateraan Sosial dan Peraturan Menteri Sosial No. 13 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial. Beberapa topik yang diangkat oleh Komisi V Sumatera Barat adalah langkah-langkah yang dilaksanakan oleh Pemda Istimewa Yogyakarta dalam pelaksanaan kesejahteraan sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta. (*)
Beranda
BERITA UTAMA
DPRD Bahas Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Hendra: Kemiskinan Akar Masalah Sosial
DPRD Bahas Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Hendra: Kemiskinan Akar Masalah Sosial
Redaksi3 min baca






