BERITA UTAMA

Hubungan Asmara Pemuda Pengangguran Berujung Bui, Larikan Gadis di Bawah Umur lalu Disetubuhi

×

Hubungan Asmara Pemuda Pengangguran Berujung Bui, Larikan Gadis di Bawah Umur lalu Disetubuhi

Sebarkan artikel ini
CABUL— Pelaku AP (27) yang nekat melarikan gadis bawah umur dan melakukan persetubuhan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sijunjung.

SIJUNJUNG, METRO–Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang pria pengangguran karena telah  melarikan anak di bawah umur. Tak sekedar membawa kabur, hasil ke­te­rangan polisi, pelaku berinisial AP (27) juga telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

Kejadian itu bermula dari hubungan asmara yang dijalin pelaku AP de­ngan korban MC (15) yang masih duduk di bangku SMP, hingga akhirnya pe­laku membawa korban ka­bur dari rumah orang tua­nya. Mereka pun sempat tinggal di rumah kontrakan di Kecamatan Kamang Baru.

Hilangnya gadis SMP itu membuat orang tua MC panik sehingga melapor ke Polres Sijunjung. Namun, ke­beradaan keduanya akhirnya terungkap setelah keduanya kehabisan uang. Dengan lugunya, korban  MC menghubungi orang uangnya untuk meminta uang. Hingga akhirnya Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku AP.

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim AKP M Yasin dan Kasi Humas Iptu Sakri menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban lantaran korban yang masih di bawah umur tak kunjung pulang sejak tanggal 17 Januari lalu.

Baca Juga  Hanyut saat Mandi-mandi, Jasad Rahmat Ditemukan Hari Ketiga Pencarian

“Orang tua korban melaporkan bahwa anak perempuannya berinisial MC (15) tak kunjung pulang dan telah dibawa kabur oleh pelaku AP (27). Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim pun bergerak melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Hasil penyelidikan, ujar AKP Yasin, korban MC telah dibawa pergi oleh pelaku AP tanpa seizin orang tua korban yang beralamat di Sumpur Kudus. Setelah 20 hari, pada Senin (5/2) sekira pukul 10.00 Wib, Unit IV Satreskrim bersama unit opsnal mendapat kabar bahwa anak pelapor berinisial MC menghubungi melalui Handphone untuk meminta uang.

“Karena keduanya su­dah kehabisan uang, korban sempat menghubungi orang tuanya dan meminta dikirimkan uang. Namun, pengakuan korban bahwa dirinya dan pelaku AP sedang berada di Provinsi Riau,” paparnya.

Baca Juga  Terjerat Suap Proyek Jembatan dan Masjid, Bupati Solsel Nonaktif Didakwa Terima Rp 3,375 Miliar dari Pengusaha

Tak mau kehilangan jejak, dikatakan AKP Yasin, Tim Satreskrim meminta keluarga korban untuk me­ngirimkan uang melalui BRI Link hingga melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

“Ternyata diketahui ke­duanya sedang berada di Kecamatan Kamang Baru, kita langsung berkordinasi dengan Polsek Kamang Baru dan melakukan penangkapan saat pelaku hen­dak mengambil uang,” terangnya.

AKP Yasin menuturkan, saat ditanyakan dimana keberadaan anak inisial MC, terungkaplah jika korban berada di rumah kontrakan di daerah pasar Sungai Tambang, Kemudian pelaku AP dan anak inisial MC langsung diamankan di Polsek Kamang Baru.

“Polisi pun melakukan interogasi dan meminta keterangan terhadap keduanya. Dari pengakuan AP, sejak melarikan MC dan tinggal di rumah kontrakan dirinya dan MC telah se­ring melakukan perbuatan persetubuhan. Kasus ter­sebut kini diproses oleh Satreskrim Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (ndo)