PADANG, METRO–Perbuatan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas berinisial Z alias Kani (41) sangatlah nekat dan jahat. Pasalnya, Kani tega merampok seorang kenalannya dengan iming-iming diajak kerja sama untuk menjalankan bisnis.
Tak tanggung-tanggung, dari aksi perampokan itu, Kani yang merupakan warga Lubuk Gajah, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang itu berhasil membawa kabur tas korban yang berisi ponsel, uang tunai belasan juta rupiah dan emas batangan seberat 125 gram dengan nilai ratusan juta.
Korban yang tak terima atas kejadian itupun langsung melaporkan pelaku ke Polresta Padang. Alhasil, lima bulan dilakukan perburuan, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang akhirnya menangkap pelaku Kani saat mengendari di dekat kampus UPI, Jalan Raya Lubuk Begalung, Jumat (19/1) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat ditangkap, pelaku tidak bisa lagi mengelak dan mengakui perbuatan jahatnya itu. Sayangnya, uang maupun emas milik korban sudah dihabiskan oleh pelaku untuk membeli mobil dan sisanya dipakai untuk berfoya-foya serta kebutuhan hariannya.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Kani. Menurutnya, pelaku ditangkap lantaran membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Pelaku ini memanfaatkan hubungan atau relasi dengan korban, di mana pelaku berpura-pura mengajak korban berbisnis dengannya. Jadi, pelaku meminta korban menambahkan modalnya untuk mengembangkan bisnis yang dijalaninya,” ungkap Kompol Dedy kepada wartawan.
Dijelaskaan Kompol Dedy, lorban yang terperdaya dengan tipuan pelaku mau membantu Kani, namun dalam bentuk emas yang dijemput korban ke kampung halamannya di Kota Payakumbuh. Setelah emas itu diambil dari Payakumbuh, korban bertemu dengan korban di Pasar Lubuk Alung dan korban menaiki mobil yang dikemudikan oleh pelaku.
“Pelaku menawarkan mengantar korban ke rumahnya di kawasan BIM Padangpariaman. Di tengah perjalanan, mobil yang dibawa pelaku mengarah ke Kota Padang melintasi Jalan Bypass dengan alasan untuk menjemput orang tua terlapor,” ujar Kompol Dedy.
Setiba di simpang Anak Air Kecamatan Koto Tangah, kata Kompol Dedy, pelaku menghentikan mobilnya di dekat warung dan menyuruh korban untuk membeli minuman. Ketika korban sudah turun dari mobil, pelaku malah meninggalkan korban begitu saja.
“Korban ketika turun dari mobil, meninggalkan tasnya. Sehingga, pelaku membawa kabur tas korban yang berisikan ponsel, uang tunai Rp 11 juta, satu emas batangan 24 karat seberat 125 gram. Kemudian, satu gelang emas 24 karat berbentuk rantai seberat 50 gram dan satu gelang emas 24 karat berbentuk tapak seberat 25 gram.
“Total kerugian korban sekitar Rp 213 juta. Barang korban dibawa kabur oleh pelaku. Korban yang merasa dirugikan, melapor ke Polresta Padang. Hasil penyelidikan, Tim Klewang berhasil mengantongi ciri-ciri dan selanjutnya melakukan pencarian,” ujar Kompol Dedy.
Hampir lima bulan melakukan pengejaran, ditambahkan Kompol Dedy, Tim Kelewang melakukan pengintaian di tempat tinggal pelaku. Saat pelaku keluar dari tempat tinggalnya di depan kampus UPI menggunakan sepeda motor, langsung dilakukan penangkapn.
“Dari penangkapan itu, kami menyita barang bukti satu ponsel beserta kotak dan satu mobil nomor polisi (nopol) BA 1171 IW yang diduga dibeli dari hasil penjualan emas yang dirampoknya dari korban,” tutupnya. (brm)






