BERITA UTAMA

Modus Mau Pulang Kampung, Buruh Harian Gadaikan Motor Orang yang Dipinjam

×

Modus Mau Pulang Kampung, Buruh Harian Gadaikan Motor Orang yang Dipinjam

Sebarkan artikel ini
GADAIKAN MOTOR— Wahyu Budiman (41) ditangkap jajaran Tim Klewang Polresta Padang lantaran nekat menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya dari korban.

PADANG, METRO–Manfaatkan kabaikan para korbannya, Wahyu Budiman (41) warga Air Camar Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Pa­dang Timur, tega melarikan sepeda motor yang dipinjamnya dengan alasan pulang kampung alias mudik, lalu menggadaikannya kepada orang lain.

Namun, pria yang bekerja sebagai buruh harian asal Tigo Nagari Kabupaten Pasaman itu akhirnya ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Pa­dang setelah korbannya yang tak terima sepeda motorya raib begitu saja, membuat laporan ke Polisi.

Kanit Opsnal Polresta Padang Ipda Adrian Afandi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban bernama Marwanto perihal sepeda motornya yang telah dibawa kabur pelaku dan digadaikan kepada orang lain. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/11).

Baca Juga  Didatangi Gubernur Sumbar Jelang Sahur, Sampaikan Rumahnya Bakal Dibedah, Keluarga Syafei Berlinang Air Mata

“Pelaku meminjam se­peda motor merek Honda PCX berpelat nomor BA 6344 IC kepada korban. Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk pulang kampung. Karena percaya, korban pun menyerahkan se­peda motornya kepada pelaku,” kata Ipda Adrian, Senin (25/12).

Setelah beberapa hari diserahkan kepada pelaku, Ipda Adrian menuturkan, korban meminta sepeda motor miliknya kepada pelaku. Namun sepeda motor tidak kunjung dikembalikan dan bahkan setelah ditelusuri ternyata sepeda motor milik korban telah digadaikan pelaku sebesar Rp10 juta.

“Tak terima motor mi­liknya digelapkan, korban melapor ke Polresta Pa­dang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah memeroleh bukti yang cukup, Tim Klewang akhirnya menangkap pelaku di daerah Air Camar Pulasan pada Minggu (24/12) sekira pukul 03.00 WIB,” jelas Ipda Adrian.

Baca Juga  MAKI Temukan Pejabat Eselon II Punya 100 SPPG, Sahroni Minta Kejagung Usut Tuntas

Ipda Adrian menuturkan, modus kejahatan yang dilakukan pelaku, dengan cara memanfaatkan kebaikan korban. Setelah men­dapatkan motor korban, pelaku dengan teganya menggadaikan sepeda mo­tor untuk mendapatkan uang. Mirisnya, uang itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

“Setelah pelaku ditang­kap, kami lakukan pengembangan sehingga sepeda motor Honda PCX milik korban berhasil kami sita. Selain itu, sepeda motor pelaku juga kami jadikan sebagai barang bukti. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Pa­dang untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (brm)