BERITA UTAMA

Eks Kepala Jorong Terpidana Korupsi Lahan Tol Dijebloskan ke Penjara, Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,4 Miliar

×

Eks Kepala Jorong Terpidana Korupsi Lahan Tol Dijebloskan ke Penjara, Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
DIEKSEKUSI— Tim Kejaksaan Negeri Pariaman mengeksekusi terpidana Syafrizal Amin ke Lapas Pariaman untuk menjalani hukuman.

PADANG, METRO–Kejaksaan kembali mengeksekusiĀ  satu orang terpidana kasus korupsi pengadaan lahan ruas Tol Padang-Sicincin, seksi Kapalo Hilang, kabupaten Padangpariaman. Terpidana itu bernama Syafrizal Amin yang merupakan terpidana ke-12 dari 13 terpidana yang sudah dieksekusi Jaksa.

Diketahui, Syafrial Amin merupakan mantan kepala jorong dan pada saat kasus korupsi terjadi, masih menjabat kepala jorong setempat. Proses eksekusi tersebut dilakuĀ­kan pada Rabu (18/10) oleh Kasi Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa pada KejakĀ­saan Negeri (Kejari) PariaĀ­man selaku pihak eksekutor.

ā€œTim Kejaksaan dari KeĀ­jari Pariaman selaku ekseĀ­kutor melakukan ekseĀ­kusi terhadap Putusan MahĀ­kaĀ­mah Agung RI No.2205 K/ Pid.Sus/ 2023 Atas nama Terpidana Syafrizal Amin selaku Kepala Jorong daĀ­lam perkara Tipikor dalam PeĀ­ngadaan Tanah Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang di Kabupaten Padang PaĀ­riaĀ­man,ā€ kata Kasi PeneĀ­raĀ­ngan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, FaĀ­rouk Fahrozi, Rabu (18/10)

Baca Juga  Sukseskan Pilkada, Polda Antisipasi Politik Uang

Lanjutnya, dalam keĀ­putusan dari Kejagung terĀ­sebut telah membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Padang dan peĀ­ngabulkan permohonan kaĀ­sasi dari Penuntut Umum.

ā€œTerpidana Syafrizal Amin menjalani pidana pada Lapas Kelas II B PaĀ­riaĀ­man selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsideir 3 bulan kurungan. Selain itu, Sfarizal dihukum membayar uang pengĀ­ganti Rp 3.410.647.000,- subsider 3 tahun penjara,ā€ jelasnya.

Disebutkannya, akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negaĀ­ra sebesar Rp 27.460. 213.941. Sebelum diekseĀ­kusi, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan lalu selanjutnya dibawa ke Lapas.

Baca Juga  Polemik PPN 12 Persen, PSI: Lihat Jejak Digital, PDIP Menjadi Pengusul

ā€œTerhadap perkara tinĀ­dak pidana korupsi pengaĀ­daan tanah jalan Tol terĀ­sebut, Kejaksaan Tinggi SuĀ­matra Barat beserta KeĀ­jakĀ­saan Negeri Pariaman telah melakukan eksekusi sebanyak 12 orang terĀ­pidana,ā€ tambahknya.

Selanjutnya, tersisa saĀ­tu orang terpidana lagi dalam kasus Korupsi peĀ­ngadaan lahan untuk ruas jalan tol Padang – PekanĀ­baru dengan terpidana atas nama Syamsuardi.

ā€œTerhadap terpidana Syamsuardi, Kejaksaan tiĀ­dak akan tinggal diam, seĀ­cepatnya akan dilakukan peĀ­nangkapan,ā€ tutupnya. (cr2)