BERITA UTAMA

Wanita Penjual Sosis Nyambi jadi Mucikari, Saudara Tiri Bawah Umur Dijadikan PSK, Dijual ke Lelaki dengan Tarif Rp 1 Juta

×

Wanita Penjual Sosis Nyambi jadi Mucikari, Saudara Tiri Bawah Umur Dijadikan PSK, Dijual ke Lelaki dengan Tarif Rp 1 Juta

Sebarkan artikel ini
TPPO— Pelaku RG (42) yang terlibat dalam kasus TPPO dengan modus ekploitasi seksual anak di bawah umur, ditangkap jajaran Polres Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Demi mencari uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan seha­ri-hari, perempuan berinisial RG (42) yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sosis di Kecama­tan Payakumbuh Barat, Kota Pa­yakumbuh, nyambi menjadi mu­cikari atau germo.

Mirisnya, yang dijual oleh RG untuk memuaskan nafsu birahi para lelaki hidung belang merupakan saudara tirinya sendiri yang masih berstatus di bawah umur. Dalam melancarkan aksinya, RG pun memasang tarif Rp 1 juta sekali kencan dengan korban.

Namun, perbuatan jahat RG yang tega menjual saudara tirinya itu akhirnya terbongkar. Korban yang tak sanggup lagi dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK), kemudian mengadu kepada keluarganya, hingga berujung pelaporan ke Polres Payakumbuh dan pelaku pun ditangkap.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Elvis Susilo membenarkan pihaknya mering­kus RG yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus ekploitasi seksual terhadap anak di ba­wah umur.

Baca Juga  Dua Sekawan Embat 1 Ton Ikan Milik Petani Keramba di Jorong Muko Jalan

“Pelaku RG ini melakukan aktivitasnya dengan menawarkan korban yang masih di bawah umur untuk berkencan kepada pelanggannya. Perannya adalah mucikari atau germo yang mendapatkan keuntungan uang dari setiap transaksi,” jelas AKP Elvis kepada wartawan, Senin (18/9).

Dijelaskan AKP Elvis, perempuan yang dijual oleh pelaku RG merupakan saudara tirinya. Penangkapan terhadap tersangka RG dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari keluarga korban dan pihaknya bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap RG hingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Hingga saat ini pelaku masih ditahan di Mapolres Payakumbuh. Terhadap pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Aancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” tambah AKP. Elvis.

Baca Juga  Pencuri Tas dan HP Ditangkap

Sementara pelaku RG saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh menyebutkan dirinya bertemu dengan pria hidung belang yang belang yang akan memakai jasa Bunga (na­ma samaran korban).

“Saya awalnya didatangi oleh pria hidung belang yang ingin kencan dengan Bunga. Saya langsung setuju, lalu pria itu memberikan uang Rp 500 ribu untuk sewa hotel. Kemudian saya bayarkan hotel dan sisanya saya ambil dan bagi dua dengan korban,” ucap RG.

Selain itu, RG yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sosis mengaku, transaksi antara korban dan pria hidung belang terjadi di sebuah hotel di Kawasan Ngalau Balai Panjang.

“Setelah terjadi transaksi antara korban dan pria hidung belang tersebut, korban Bunga diberikan uang Rp 800 ribu, dan saya mendapatkan kembali Rp 200 ribu dari Bunga,” akunya kepada penyidik. (uus)