BERITA UTAMA

Demi Uang, Gito Selundupkan 54,1 Kg Ganja, Dikendalikan Napi Lapas Nusa Kambangan, Dibayar Rp 100 Ribu per Paket

×

Demi Uang, Gito Selundupkan 54,1 Kg Ganja, Dikendalikan Napi Lapas Nusa Kambangan, Dibayar Rp 100 Ribu per Paket

Sebarkan artikel ini
GANJA— Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf didamping Kabag Ops Kompol Rudi Munanda dan Kasatresnarkoba Iptu Andhika memperlihatkan barang buktti 54,1 kg ganja yang disita dari penangkapan pelaku Gito.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Meski sudah dua kali masuk penjara, seorang pria berusia 35 yang berstatus residvis ini tak juga jera. Pasalnya, ia kembali ditagkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota lantaran kedapatan menyim­pan puluhan kilogram daun ganja kering di rumahnya.

Penangkapan itu dila­kukan di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Ka­bupaten Limapuluh Kota, Selasa Selasa (5/9) sekitar pukul 22.30 WIB. Di dalam rumah yang dihuni pelaku G alias Gito itulah, petugas menemukan barang bukti yang bisa membuat pelaku terancam hukuman mati.

Ganja yang beratnya mencapai 54,1 kilogram itu dikemas dalam 49 paket besar yang dilakban rapi dan disimpan dalam tas ransel serta kardus besar.  Diduga, ganja itu diselun­dupkan oleh pelaku Gito dari Panyabungan, Kabu­pa­ten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) lalu dibawa ke Sumbar untuk diedarkan ke berbagai daerah.

Hebatnya, pelaku Gito ternyata dikendalikan oleh narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Nusa­kambangan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Te­ngah, dengan cara berko­munikasi melalui ponsel. Namun, pelaku Gito tak sadar aksinya menyelun­dupkan ganja itu sudah terendus oleh Polisi hingga ditangkap sebelum ganja itu diedarkan.

Baca Juga  Gempa 7,8 SR Guncang Sumatera

Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Ricardo Cond­rat Yusuf didampingi Ka­bag Ops Kompol Rudi Mu­nanda dan Kasat Resnar­koba, Iptu Andhika menga­takan, ganja kering yang disita berhasil ditemukan dalam tas ransel dan kar­dus besar, yang disem­bunyikan pelaku di bela­kang rumahnya.

Selain itu berhasil dia­mankan sembilan batang rokok yang di dalamnya berisi ganja. Ganja yang sudah dilenting itu, untuk dipakai pelaku. Sedangkan ganja 49 paket besar de­ngan berat 54,1 kg renca­na­nya diedarkan pelaku di wi­layah Kabupaten Lima­pu­luh Kota dan Padang­paria­man,” kata AKBP AK­BP Ricardo Condrat Yusuf, saat konferensi pers, Kamis (7/9).

Dikatakan AKBP Ricar­do Condrat Yusuf, pelaku Gito menyelundupkan dan mengedarkan narkoba di Sumbar, dikendalikan seo­rang narapidana dari La­pas Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Pro­vinsi Jawa Tengah. Dan aksi G alias Gito dalam menge­darkan narkoba diduga bukan kali ini seja sejak dirinya bebas dari penjara.

“Pelaku Gito berko­mu­ni­kasi melalui Handphone (Hp) dengan napi Lapas Nusakambangan yang me­ngendalikannya. Napi ini yang mengatur di mana ganja diambil dan kepada siapa saja dijual. Setiap paket besar itu, pelaku mendapatkan upah Rp 100 ribu,” ungkap AKBP Ricar­do Condrat Yusuf.

Baca Juga  Kubu Agus Suparmanto Serahkan Berkas Hasil Muktamar X PPP ke Kemenkum

Disampaikan AKBP Ri­car­do Condrat Yusuf, pe­ngungkapan kasus itu ber­awal dari informasi masya­rakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota. Dari informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan ter­sangka Gito di rumahnya.

”Untuk terssngka G merupakan Residivis ka­sus yang sama, ia tengah menjalani Pembebasan Ber­syarat (PB) setelah men­jalani hukumannya beberapa tahun di Lapas. Penangkapan berhasil dila­kukan berkat informasi masyarakat,” sebutnya.

Sementara, Kasat Res­narkoba Iptu Andhika me­nga­takan, narkoba jenis ganja yang berasal dari Panyabungan, Provinsi Su­mut  itu dijemput Gito di perbatasan Bukittinggi de­ngan menggunakan mobil.

“Dia jemput secara ber­tahap, di perbatasan Bu­kittinggi dengan meng­gunakan mobil. Dengan digagalkannya peredaran ganja ini, bisa menyela­matkan ribuan orang,” ujarnya.

Ditegaskan Kasat Res­narkoba, kini pelaku Gito bersama barang bukti su­dah diamankan di ma­pol­res Limapuluh Kota untuk mempertanggungjawab­kan perbuatannya.

“Kita jerat dengan pa­sal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman huku­man mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebutnya. (uus)