PADANG, METRO–Aksi represif aparat kepolisian terhadap dua anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang mendapatkan kekerasan berupa pemukulan saat proses pemulangan seribu lebih pengunjuk rasa warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat di Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8) lalu, berbuntut panjang.
Pasalnya, gabungan 45 advokat dari berbagai organisasi melaporkan oknum Polisi yang diduga melakukan pemukulan kepada 2 anggota LBH Padang berinisial A dan C ke Polda Sumbar, Senin (7/8).
Salah satu penasehat hukum korban, Aulia Rizal mengatakan, pihaknya menempuh jalur hukum karena pemukulan itu merendahkan profesi advokat. Adapun sebanyak 45 advokat ini berasal dari Peradi SOHO, Perai SAI, Peradi RBA, PBHI Sumbar, LBH Padang, Rumah Bantuan Hukum, LBH Pers Padang, dan APSI Sumbar.
“Ini adalah bentuk solidaritas advokat, karena yang menjadi korban advokat. Ini merendahkan marwah profesi. Tentunya, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Aulia Rizal kepada wartawan.
Sementara, Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan represifitas oknum Polisi terhadap rekannya dan warga pada saat proses pemulangan paksa masyarakat Air Bangis kontra proyek strategis nasional (PSN) tersebut di Masjid Raya Sumbar.
“Ketika itu massa aksi tidak sedang berunjuk rasa. Mereka hanya sedang beristirahat di Masjid Raya Sumbar sambil menunggu perwakilan berdialog di Kantor Gubernur. Namun pada saat itu, aparat kepolisian berseragam lengkap malah menyeret dan menggiring paksa para demonstran keluar dari dalam masjid Raya Sumbar yang mereka jadikan Posko perjuangan,” ungkap Indira.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, aparat yang memakai seragam Polri menyeret secara paksa warga yang tengah berada di area Masjid Raya Sumbar. Mereka dipaksa keluar dari dalam masjid, setelah sejak Senin (31/7) sampai dengan Sabtu (6/8) menginap di masjid raya.
“Kemarin teman-teman sudah dilepaskan sebanyak 18 orang, lalu kami sekarang sedang mengidentifikasi korban luka-luka, sudah menyiapkan tim lawyer, kami akan menyiapkan pelaporan jam 14.30 WIB ke Polda Sumbar terkait kekerasan, terutama untuk dua orang dari kawan LBH, yang fotonya dan videonya beredar dan itu keliatan sekali siapa pelaku-pelakunya,” tegas Indira.
Indira tak menginginkan, aparat kepolisian yang seharusnya sebagai pengayom masyarakat, justru malah melakukan tindakan kekerasan. Bahkan, beberapa mengakibatkan warga luka-luka akibat diseret secara paksa. “Karena kami tidak membiarkan ada kekerasan,” tegas Indira.
Menurut Indira, Masjid Raya Sumbar, dikabarkan pada Minggu (6/8) pagi, akan menggelar acara Subuh Mubarakah yang akan dihadiri oleh penceramah Ustad Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym. Namun, ia menegaskan, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar tidak mempunyai hak melarang warga Air Bangis beristirahat. Ia pun memastikan, warga Air Bangis yang beristirahat di masjid tidak akan mengganggu kegiatan tersebut.
“Tapi kan Masjid Raya itu tempat beristirahat bukan berdemonstrasi dan semua orang berhak ada disitu. Apa hak pemprov dan Polda Sumbar menghalangi, toh kalau ada kegiatan Subuh Mubarakah disitu pagi-pagi, warga tidak akan mengganggu,” ucap Indira.
Terkait pelaporannya ke Polda Sumbar, lanjut Indira, pihaknya akan membawa barang bukti berupa rekaman video. Pelaporan itu dilayangkan sebagai bentuk permintaan tanggung jawab kepada Polda Sumbar, yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap warga yang menjadi korban.
“Kami akan minta tanggung jawab, dan banyak barang yang hilang kami sedang identifikasi, ada HP rusak. Kami sempat melakukan pengobatan juga, situasi warga dipulangkan paksa ke kampung,” pungkas Indira.
Silahkan Laporkan jika Alami Kekerasan
Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, memersilakan bila ada pihak yang merasa mengalami aksi kekerasan atau pemukulan oleh personel kepolisian. Dugaan pemukulan tersebut diduga terjadi saat pemulangan masyarakat pendemo asal Air Bangis akhir pekan kemarin. ”Polda Sumbar akan memeriksa bila ada anggotanya melakukan pelanggaran saat kericuhan pemulangan masyarakat pendemo di Masjid Raya Sumbar. Kalau ada yang dipukul oleh anggota kepolisian silakan dilaporkan. Laporkan saja,” pungkas Kombes Pol Dwi. (rgr/cr2)






