BERITA UTAMA

Jahat! Sepri Hidayat Gelapkan 53 Mobil Rental, Digadaikan di Sumbar, Riau dan Jambi, Tiga Rekannya jadi Buronan Polisi

×

Jahat! Sepri Hidayat Gelapkan 53 Mobil Rental, Digadaikan di Sumbar, Riau dan Jambi, Tiga Rekannya jadi Buronan Polisi

Sebarkan artikel ini
GELAPKAN MOBIL— Kapolsek Nanggalo, Iptu Reggy saat konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan puluhan mobil rental dengan tersangka Sepri Hidayat.

PADANG, METRO–Seorang pria bernama Sepri Hidayat Asep, warga Perumahan Permata No 42, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Ko­ta Padang, ditangkap apa­rat Kepolisian lantaran ter­libat dalam kasus penipuan dan penggelapan kenda­ra­an bermotor jenis mobil mi­lik para pengusaha rental.

Tak tanggung-tang­gung, Sepri Hidayat Asep ternyata sudah mengge­lapkan 53 unit mobil rental bersama tiga komplotan­nya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pe­ng­ungkapan kasus ini, jajaran Polsek Nanggalo sudah berhasil mengamankan 17 unit mobil rental yang su­dah sempat dijual pelaku.

Kapolsek Nanggalo, Ip­tu Reggy, didampingi Kasi Humas Polresta Padang dan Kanit Reskrim menga­takan, pelaku SH menja­lankan aksinya dengan modus merental mobil dari para korbannya yakni pe­ngusaha mobil rental di Kota Padang.

“Mobil-mobil itu ada yang disewa perminggu hingga perbulan. Tapi, se­telah mobil diserahkan, pe­laku selanjutnya menggadaikan mobil rental itu kepada orang lain dengan nilai puluhan juta per unitnya,” ungkap Iptu Reggy kepada wartawaam saat konferensi pres, Sabtu (16/7).

Dijelaskan Iptu Reggy, berdasarkan hasil peme­riksaan, pelaku SH sudah melancarkan aksinya semenjak satu tahun belaka­ngan bersama tiga orang rekannya. Mobil-mobil ter­sebut di beberapa daerah di wilayah Sumbar, Jambi dan Riau.

“Yang paling banyak dijual di kawasan Kota Pa­dang. Lalu ada juga yang dijual ke Kota Solok, Kabupaten Solok dan Dharmasraya. Yang paling jauh dijual ke Provinsi Jambi dan Riau. Dari 53 unit yang digelapkan pelaku, kami sudah mengamankan 17 unit mobil,” ujar Iptu Reggy.

Baca Juga  Jokowi: Kelihatan Masyarakat Berada Pada Posisi Khawatir Mengenai Covid-19

Iptu Reggy menuturkan, saat ini pihaknya ma­sih melakukan pencarian terhadap mobil-mobil ren­tal lainnya. Pasalnya, pihaknya membutuhkan wak­tu untuk melacak keberadaan mobil-mobil ter­sebut lantaran tersebar ke beberapa wilayah.

“Kami juga sudah ba­nyak menerima laporan dari penyewa jasa rental mobil, dengan pelaku yang sama yakni SH ini. Untuk mobil sendiri memang ba­nyak yang dirental pelaku dari daerah Padang, tetapi ada juga dari daerah Riau,” sambungnya.

Iptu Reggy menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan bahwa ada warga yang kehila­ngan mobil setelah dirental oleh pelaku. Setelah mela­kukan penyelidikan, dike­tahui pria yang diduga kuat melakukan aksi penggelapan tersebut sedang berada di kawasan Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara pada Selasa (4/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku sedang makan di sana, saya yang langsung memimpin penangkapan berhasil menangkap pelaku. Dia kemudian dibawa ke Polsek Nanggalo untuk dimintai keterangan. Terungkaplah jika pelaku sudah melakukan penggelapan terhadap puluhan mobil rental yang dibuktikan dengan berdatangannya para pengusaha ren­tal yang menjadi korban,” ulas Iptu Reggy.

Menurut Iptu Reggy, dari penangkapan pelaku, awalnya pihaknya menyita satu unit mobil minibus jenis Sigrs. Setelah hasil pengembangan lebih lanjut, pihaknya mendapat petunjuk dari GPS yang terpasang di mobil-mobil ren­tal tersebut sehingga kami mendapat lagi 16 unit ba­rang bukti

“Jaringan pelaku SH ini tidak sama dengan jaringan aksi penggelapan dan penipuan yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Kuranji bulan lalu. Tapi, modusnya sama, yakni merental lalu menggadaikan kepada orang lain,” katanya lagi.

Baca Juga  Gara-gara Jaringan Bermasalah, Sidang 3 Pengedar Narkoba Kelas Kakap Terganggu

Ditegaskan Iptu Reggy, dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan 3 orang lainnya sebagai DPO (Daf­tar Pencarian Orang) yang tidak lain adalah rekan dari SH saat melancarkan aksi­nya. Atas aksinya ini, pe­laku dijerat dengan pasal 372 dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat terutama pihak penyewa jasa rental mobil untuk lebih berhati-hati dan lebih waspada dalam merentalkan mobilnya, dan sebisa mung­kin mengambil identitas yang jelas dari pengguna jasa,” himbauan.

Sementara pelaku SH, mengaku menggunakan uang hasil penggelapan mobil ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.” Sa­ya pergunakan uangnya untuk keperluan pribadi, dan selebihnya digunakan untuk merental mobil lagi ke para pengusaha mobil rental,” Kata SH saat diwawancarai.

Atas keberhasilan da­lam mengungkap kasus penggelapan ini, Netrima Nengsih (32), salah seo­rang pemilik usaha rental mobil mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Polresta Padang serta jajaran Polsek Nanggalo karena sudah berhasil membekuk pelaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Padang terutama jajaran Polsek Nanggalo, atas kerja kerasnya berhasil mengungkap dan me­ngamankan pelaku peng­gelapan mobil dari pihak penyewa jasa rental kami, dan penyewa jasa rental lain. Untuk ked epannya mungkin kami akan lebih meningkat keamanan da­lam menyewakan mobil kami kepada pengguna jasa, kami akan lebih teliti lagi atas kejadian ini,” ucap Netrima. (cr2)