PADANG, METRO–Usai dilaporkan oleh korbannya, seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di Jalan Kampung Berok, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang ditangkap Tim Pyiton Polsek Lubuk Begalung.
Pelaku berinisial SU (43) berprofesi sebagai pedagang ikan ditangkap pada Rabu (21/6) di Los Ikan Pasar Gaung, Jalan Makasar, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung.
Kapolsek Lubukbegalung Kompol M Rosidi menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial WA (40). Penganiayaan tersebut bermula ketika korban terlibat cekcok dengan istri pelaku.
“Saat cekcok itu, pelaku tiba-tiba naik pitam dan langsung menganiaya korban. Pelaku memiting kepala korban dari belakang serta mencengkram pipi kanan dan memukul lengan kiri korban,” ujar Rosidi, Rabu (21/6).
Ditambahkan Kompol Rodisi, selain menganiaya korban, pelaku juga mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Setelah itu, pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban yang sudah merasa terancam dan kesakitan.
“Tak terima atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan pelaku ke Mapolsek Lubeg. Dari laporan itulah, kami lakukan penyelidikan, sedangkan korban dilakukan visum untuk melengkapi bukti,” ujar Kompol Rosidi.
Kompol Rosidi menuturkan, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan memintai keterangan saksi-saksi, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tinggal di Jalan Bypass RT 01 RW 01, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubukbegalung ini.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka ,” ujarnya. (cr2)






