BERITA UTAMA

Motif Pembunuhan Kekasih di Hotel Dharmasraya, Emosi Gegara Ucapan Korban yang Ingin Check In dengan Ayah Pelaku, Polisi Amankan 25 Barang Bukti

×

Motif Pembunuhan Kekasih di Hotel Dharmasraya, Emosi Gegara Ucapan Korban yang Ingin Check In dengan Ayah Pelaku, Polisi Amankan 25 Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
PEMBUNUHAN— Polisi melakukan olah TKP kasus mahasiswa yang mencekik wanita pemandu karaoke hingga tewas di kamar Hotel Sakato Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METROMotif pembunuhan tragis perempuan bernama Karla Saskia (26) oleh pacarnya di dalam kamar Hotel Sakato, Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, ternyata dipicu sakit hati atas ucapan korban.

Tragedi yang merenggut nyawa gadis asal Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, yang sehari-hari bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu kafe karaoke ini, terjadi pada Senin (13/7) lalu. Sedangkan pelaku Fikri (24), langsung menyerahkan diri usai meng­­habisi nyawa korban.

Kapolres Dharmasra­ya, AKBP Kartyana melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, menjelaskan bahwa insiden pembunuhan tersebut berlangsung di dalam Kamar 207 Hotel Sakato sekitar pukul 01.30 WIB.

“Berdasarkan hasil pe­nye­lidikan intensif serta pengakuan dari tersangka, aksi nekat tersebut dipicu oleh rasa sakit hati yang mendalam. Pelaku tidak mampu membendung amarahnya setelah mendengar ucapan dari korban yang dinilai sangat menyinggung harga dirinya,” kata AKP Andri, Jumat (17/7).

Menurut penjelasan AKP Andri, korban sempat mengeluarkan kata-kata yang membandingkan pelaku dengan orang tuanya demi materi. Korban berujar bahwa ia lebih baik bersama ayah pelaku agar bisa mendapatkan uang yang lebih banyak.

Baca Juga  Jutaan Rokok dan Alat Bantu Seks Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Mencapai Rp 7 Miliar

“Korban ketika cekcok me­lontarkan kata-kata yang ingin check in dengan ayah pelaku biar mendapatkan uang banyak dan ibu pelaku akan menjadi janda. Ucapan spontan tersebut seketika menyulut emosi FR hingga membuatnya kehilangan kendali dan langsung mengeksekusi korban di lokasi kejadian,” terang Andri.

Pascamelakukan aksi keji tersebut, kata AKP Andri, pelaku dilaporkan tidak langsung melarikan diri, melainkan sempat terdiam dan merokok di dalam kamar hotel. Barulah pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, FR memutuskan untuk menyerahkan diri secara sukarela ke Markas Polres Dharmasraya.

“Menindaklanjuti penyerahan diri tersebut, kami langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jadi, hubungan antara pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih yang sudah menjalin hu­bungan asmara cukup la­ma. Keduanya juga diketahui sudah beberapa kali menginap bersama di hotel tersebut sebelum peristiwa nahas ini terjadi,” tutur AKP Andri.

AKP Andri menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Satres­krim Polres Dharmasraya telah mengamankan sedikitnya 25 barang bukti pen­ting, termasuk satu set pakaian, dua unit kendaraan milik pelaku dan korban, barang berharga korban, serta kunci kamar hotel.

Baca Juga  Polri Bentuk Satgas Gabungan Cegah Polarisasi di Pilpres 2024

“Di sisi lain, jenazah korban yang merupakan seorang janda dan ibu rumah tangga asal Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, telah dibawa ke Rumah Sakit Bha­­yang­kara Padang untuk men­jalani proses autopsi,” ungkap dia.

Menurut AKP Andri, hasil resmi dari autopsi tersebut diperkirakan akan keluar dalam waktu tiga hari ke depan. Sementara itu, pelaku Fikri yang merupakan seorang wiraswasta asal Abai Sanggir, Kabupaten Solok Selatan, kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas tindakan pidana yang dilakukannya, tersangka FR kini dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Ta­hun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan ketentuan hukum baru tersebut, pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan ini terancam hukuman pidana penjara dengan masa kurungan maksimal selama 15 tahun,” tutupnya. (dpr)