PAYAKUMBUH/50 KOTA

Klaim Bergelar Dt. Mangkuto, Siswandi Digugat ke PN Tanjung Pati

×

Klaim Bergelar Dt. Mangkuto, Siswandi Digugat ke PN Tanjung Pati

Sebarkan artikel ini
SIDANG PERDANA— Kuasa Hukum Ali Umar Dt Mangkuto bersama Dt Mangkuto dan anak keponakan usai menghadiri sidang perdana di PN Tanjuang Pati.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Ali Umar Dt. Mangkuto menggugat Siswandi (Tergugat I), Jon Dt. Sibijayo (Tergugat II) serta Rangga (Tergugat III) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) me­lakukan kegaduhan dengan mengakui Siswandi sebagai seorang yang ber­gelar Dt. mangkuto di Kubu Panawa Boncah La­weh Kampuang Baru Pang­kalan Kabupaten Limapuluh Kota.

Sebab, gelar Dt. Mang­kuto itu menurut Ali Umar merupakan gelar atau Soko dari Kaumnya yang hingga kini belum berganti. Perbuatan para tergugat dengan mengakui menyandang gelar Dt. Mangkuto dinilai telah melanggar ketentuan a­dat yang berlaku di Jorong Kampung Baru Pangkalan, sehingga niniak mamak IV Suku dan mamak Kampuang bersama mamak Godang kenagarian telah menyatakan sikap dengan menandatangani surat kesepakatan yang isinya menentukan sikap terhadap Siswandi (tergugat I), ketek lacuik jo lidi lah Godang lacuik jo Pusako, kamudiak indak saontak galah, kailia indak sarangakuah dayuang, Mako dibuang sapanjag adat.

Baca Juga  Bawa OPD Kunker, Bupati Limapuluh Kota Minta Lahirkan Inovasi

Selain mengaku sebagai mamak kepala ka­um yang menyandang gelar Dt. Mangkuto, tergugat I bersama tergugat III telah mengaku memi­liki Ulayat (Tanah Kaum), dimana tergugat I dan II melakukan pemindahan hak atau tergugat I  de­ngan tergugat III  memberikan Tanah Ulayat ka­um penggugat kepada tergugat II.

”Jadi perkara (gugatan) ini adalah perkara Perdata yang kami ajukan adalah perihal perbuatan melawan hukum. Dimana tergugat mengakui diri bergelar Dt. Mangkuto,” ucap Hafis Alfarisyi, SH kuasa hukum Ali Umar Dt. Mangkuto, Urnis dan Ujismanto, Rabu (14/6) usai sidang perdana digelar.

Hafis Alfarisyi, SH yang merupakan Advo­kat/pengacara dari Unity Law Office itu juga menambahkan, selain me­ngakui diri bergelar Dt. Mangkuto, tanah Ulayat dari Ali Umar Dt. Mangkuto yang berada di Kecamatan Pangkalan diserahkan oleh tergugat I kepada tergugat II. Untuk itu pihak­nya bermohon keadilan kepada Majelis Hakim agar menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum.

Baca Juga  Syukuran, Shafiyyah Community Bagikan Beasiswa 

”Selain mengakui diri bergelar Dt. Mangkuto, tanah Ulayat dari Ali Umar Dt. Mangkuto yang berada di Kecamatan Pang­kalan diserahkan oleh tergugat I kepada tergugat II. Untuk itu kami bermohon keadilan kepada Majelis Hakim agar menyatakan perbuatan tergugat I, II dan III melawan hukum. Sebab gelar itu merupakan gelar dari Ali Umar dari pasukuan suku Caniago,” tambahnya.

Selain mengajukan gu­gatan ke Pengadilan Ne­geri Tanjung Pati, Hafis Alfarisyi, SH juga menyebutkan bahwa kliennya sebelumnya telah melapor ke pihak kepolisian.

Sidang perdana Itu digelar di ruang sidang  Garuda dipimpin Hakim Ketua, Henky, SH didam­pingi dua hakim anggota. Namun para tergugat ti­dak hadir sehingga sidang ditunda dan para tergugat akan kembali di undang. Dan sidang berikutnya direncanakan akan digelar 28 Juni 2023 nanti dalam agenda yang sama. (uus)