BUKITTINGGI,METRO–Parah. Satu keluarga asal Bengkulu yang terdiri dari kakak beradik bersama dua anaknya terlibat sindikat narkoba kelas kakap. Pasalnya, mereka sudah berhasil mengirim 150 kilogram narkotika jenis ganja dari Kota Bukittinggi ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi.
Namun, aksi komplotan satu keluarga yang menjadi pengedar jaringan lintas provinsi ini akhirnya dibongkar oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi setelah kiriman berisi ganja itu terdeteksi oleh petugas Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi meringkus empat pelaku yang nekat mengirimkan ganja menggunakan jasa ekspedisi itu di salah satu rumah kontrakan di di Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Keempat pelaku yang masing-masing berinisial A (52) dan adiknya M (38), sementara dua lainnya merupakan anak dari A dengan inisial B (20) dan R (17). Dari keempat pelaku, petugas juga menemukan 20 kilogram ganja yang sudah dikemas dan siap untuk dikirimkan melalui jasa ekspedisi.
“Keempatnya warga Bengkulu, terdiri dari satu bapak dengan dua putranya dan satu adiknya, sengaja datang ke Bukittinggi, mereka ambil ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, dan telah dikirim ke Jakarta sebanyak 150 kilogram,” kata Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, Minggu (28/5)
AKP Syafri mengatakan keempat tersangka tinggal mengontrak di sebuah rumah di daerah Kecamatan Ampek Angkek sejak tiga bulan terakhir. Selain dijadikan tempat tinggal sementara, rumah kontrakan itu juga digunakan untuk menyimpan ganja.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, terungkap kalau 150 kilogram ganja sudah mereka kirim ke Jakarta. Penangkapan berawal dari informasi pihak Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan kami selidiki, ternyata barang dikirim oleh komplotan ini,” kata dia.
Ia mengatakan keempat tersangka berhasil ditangkap dalam rumah yang mereka kontrak di Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek. Dari penggeledahan juga didapatkan total 20 kilogram ganja yang hendak dikirim lagi melalui ekspedisi, lengkap banyak kardus untuk pengiriman telah mereka siapkan.
“Keempat tersangka ini yakni Ayah bersama dua putra dan satu adiknya. Keempatnya kemudian digelandang ke Mapolresta Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ancaman terhadap mereka sesuai pasal 114 jo 115 ayat (2) jo 111 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Bukittinggi, Kombespol Yessi Kurniati mengatakan modus pengiriman ganja melalui kantor ekspedisi mulai marak terjadi untuk mengelabui petugas kepolisian di wilayah hukum Polresta Bukittinggi
“Pelaku mencari kantor ekspedisi cabang di luar kota atau yang tidak dilengkapi kamera pengawas CCTV, pelaku ini masing-masing bekerjasama dengan pengedar dan pembeli,” kata Yessi.
Ia meminta kerjasama dari pihak kantor ekspedisi dalam memberikan informasi dengan kecurigaan mereka dengan paket yang diterima dan dikirim.
“Kami akan kumpulkan seluruh pengelola ekpedisi dalam rangka mengapresiasi dan memberikan kekuatan untuk perlindungan hukumnya,” kata Kapolresta. (pry)






