SUDIRMAN, METRO–LSM Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Provinsi Sumatera Barat, mempertanyakan kinerja Kejati Sumbar terkait penangan kasus dugaan korupsi incenerator milik RSUD Adnan WD Kota Payakumbuh. Mengingat sejak beberapa waktu lalu sudah diambil alih penanganannya oleh kejati Sumbar.
Ketua investigasi dari Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Propinsi Sumatera Barat, DR (HC) Syawaluddin Ayub, meminta pihak kejati Sumbar menjelaskan kepada masyarakat sejauh mana penanganan kasus incenerator senilai 1,8 miliar itu hingga saat ini
“Jika dalam penanganan atau penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan incenerator milik RUSD Adnan WD Payakumbuh ini tidak ditemukan indikasi korupsi, sepantasnya penyidik Kejati Sumbar menjelaskan kepada masyarakat dan menerbitankan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), “ ujar Syawaluddin Ayub.
Namun sebaliknya, tegas Syawaluddin Ayub, jika dalam penyidikan kasus ini ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, sepatutnya pihak Kejati Sumbar memberikan penjelasan kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Seperti diketahui, sebelumnya Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dalam pertemuannya dengan sejumlah wartawan di Kota Payakumbuh, meminta penyidik Kejaksaan agar secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan incenerator RSUD Adnan WD Payakumbuh ini.
“Jika benar penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan incenerator RSUD Adnan WD Payakumbuh ini diambil alih oleh Kejati Sumbar, sebaiknya penyidik Kejati segera menuntaskan kasus ini, untuk menangkal munculnya berbagai rumor di balik kasus ini,” ujar Supardi.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, yang juga putra daerah Kota Payakumbuh itu mengakui, dia sudah lama mendengar kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan incenerator RSUD Adnan WD Payakumbuh itu.
“Bahkan, kasus ini sudah lama menjadi pembicaraan masyarakat. Jika benar penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan incenerator ini diambil alih oleh Kejati, kita desak pihak penyidik Kejati segera menuntaskannya,” ulas Supardi. (uus)






