BERITA UTAMA

Sopir Angkot Tabrak 2 Pemotor di Jalan Gajah Mada jadi Tersangka, Korban Meninggal Ternyata Istri Perwira Polisi, Kasatlantas: Terancam Penjara 6 Tahun

×

Sopir Angkot Tabrak 2 Pemotor di Jalan Gajah Mada jadi Tersangka, Korban Meninggal Ternyata Istri Perwira Polisi, Kasatlantas: Terancam Penjara 6 Tahun

Sebarkan artikel ini
DIPERIKSA— Sopir angkot, Ryan Zulisman (22) saat menjalani pemeriksaan di Unit Laka Lantas Polresta Padang terkait kasus tabrak lari terhadap dua pengendara sepeda motor

PADANG, METRO–Sopir angkot jurusan Siteba-Pasar Raya yang kabur usai menabrak dua pengendara sepeda motor di Jalan Gajah Mada depan OTO Kredit Motor, Kelu­rahan Gunung Pangi­lun, Kecamatan Padang Utara, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka noleh Unit Laka Lantas Polresta Padang.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ryan Zulisman (22) juga dilakukan penahanan untuk menja­lani proses hukum atas perbuatannya yang mene­waskan satu orang pengendara sepeda motor dan satu lagi luka-luka. Apalagi, korban yang meninggal merupakan guru dan juga istri perwira Polisi.

Kasatlantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya me­lakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terhadap tersangka. Hasil gelar perkara, status sopir angot itu ditingkatkan men­jadi tersangka.

“Sopir angkot bernama Ryan Zulisman telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Padang setelah melakukan serangkaian proses mulai dari memintai keterangan saksi, cek TKP, dan gelar perkara sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Alfin, Rabu (5/1).

Baca Juga  Warga Positif Covid-19 Mulai Menurun

Dikatakan oleh Alfin, sopir angkot jurusan Siteba-Pasar Raya Padang itu akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setelah penetapan tersangka, pihaknya bakal merampungkan pember­kasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejakasaan.

“Ancaman hukumnya enam tahun penjara. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan me­ninggalnya seseorang. Ba­rang bukti juga sudah kita amankan. Penyidik segera melengkapi berkas perkara,” ucap Alfin.

Diketahui, usai insiden kecelakaan yang terjadi Senin (3/1) sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Gajah Mada depan OTO Kredit Motor, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Pa­dang Utara, Kota Padang tersebut, sopir angkot sem­pat kabur dan berhasil di­amankan di daerah Ka­sang, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (4/1).

Perlu diketahui, akibat kecelakaan itu salah seorang pengendara berinisial E (37), meninggal dunia di tempat. Selain itu, seorang mahasiswa berinisial MA (21), kritis dan dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina setelah mendapat luka berat akibat kecelakaan tersebut.

Baca Juga  Pakai Tangki Siluman, Pensiunan Polisi Selundupkan Premium

Kepada penyidik dari unit Laka Lantas Polresta Padang, Ryan mengaku angkot yang ia kemudikan melaju dari Pasar Alai me­nuju Pasar Siteba dengan kecepatan 70 km/jam. Saat menabrak, hal yang pertama ia lakukan adalah me­nginjak rem dan mengarahkan setir ke kanan.

“Korban yang meninggal ditabrak di sebelah kiri dari arah belakang, lalu saya arahkan setir ke kanan agar korban tidak ter­seret. Kemudian, saat me­nga­rahkan setir ke kanan datang sepeda motor lain dari arah yang berlawanan dan kemudian juga ditabrak,” ujar Ryan saat menjalani pemeriksaan.

Ryan mengaku, rem saat itu tidak berfungsi dengan baik saat kejadian. “Sudah dicoba menginjak rem namun mobil tetap melaju, lalu dicoba mengoper persneling ke 1 dan 2 baru mobil berhenti, setelah menabrak dua pengendara,” sebutnya. (rom)