PADANG, METRO–Sopir angkot jurusan Siteba-Pasar Raya yang kabur usai menabrak dua pengendara sepeda motor di Jalan Gajah Mada depan OTO Kredit Motor, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka noleh Unit Laka Lantas Polresta Padang.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ryan Zulisman (22) juga dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya yang menewaskan satu orang pengendara sepeda motor dan satu lagi luka-luka. Apalagi, korban yang meninggal merupakan guru dan juga istri perwira Polisi.
Kasatlantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terhadap tersangka. Hasil gelar perkara, status sopir angot itu ditingkatkan menjadi tersangka.
“Sopir angkot bernama Ryan Zulisman telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Padang setelah melakukan serangkaian proses mulai dari memintai keterangan saksi, cek TKP, dan gelar perkara sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Alfin, Rabu (5/1).
Dikatakan oleh Alfin, sopir angkot jurusan Siteba-Pasar Raya Padang itu akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setelah penetapan tersangka, pihaknya bakal merampungkan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejakasaan.
“Ancaman hukumnya enam tahun penjara. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan meninggalnya seseorang. Barang bukti juga sudah kita amankan. Penyidik segera melengkapi berkas perkara,” ucap Alfin.
Diketahui, usai insiden kecelakaan yang terjadi Senin (3/1) sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Gajah Mada depan OTO Kredit Motor, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang tersebut, sopir angkot sempat kabur dan berhasil diamankan di daerah Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (4/1).
Perlu diketahui, akibat kecelakaan itu salah seorang pengendara berinisial E (37), meninggal dunia di tempat. Selain itu, seorang mahasiswa berinisial MA (21), kritis dan dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina setelah mendapat luka berat akibat kecelakaan tersebut.
Kepada penyidik dari unit Laka Lantas Polresta Padang, Ryan mengaku angkot yang ia kemudikan melaju dari Pasar Alai menuju Pasar Siteba dengan kecepatan 70 km/jam. Saat menabrak, hal yang pertama ia lakukan adalah menginjak rem dan mengarahkan setir ke kanan.
“Korban yang meninggal ditabrak di sebelah kiri dari arah belakang, lalu saya arahkan setir ke kanan agar korban tidak terseret. Kemudian, saat mengarahkan setir ke kanan datang sepeda motor lain dari arah yang berlawanan dan kemudian juga ditabrak,” ujar Ryan saat menjalani pemeriksaan.
Ryan mengaku, rem saat itu tidak berfungsi dengan baik saat kejadian. “Sudah dicoba menginjak rem namun mobil tetap melaju, lalu dicoba mengoper persneling ke 1 dan 2 baru mobil berhenti, setelah menabrak dua pengendara,” sebutnya. (rom)






