PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar membongkar praktek peredaran ganja lintas provinsi yang memanfaatkan jasa ekpedisi pengiriman barang. Ganja tersebut berasal dari Kota Medan dan akan dikirim ke Padangpariaman.
Dalam pengungkapan kasus itu, Tim BNN menangkap Febri Hartoni (27) di kediamannya di Puncuang Anam Kampuang Guci, Kenagarian Tandikek Selatan, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padangpariaman. Pelaku Febri inilah yang berperan sebagai penerima paket berisikan daun ganja kering seberat 74,36 gram.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau pelaku Febri memang sudah sering menerima paket berisi ganja itu melalui jasa ekpedisi untuk mengelabui petugas. Ganja itu selanjutnya dijual kembali oleh pelaku di wilayah Kabupaten Padangpariaman setelah dipecah menjadi paket-paket kecil.
Sementara, pengirim ganja dari Medan, saat ini identitasnya sudah dikantongi oleh Tim BNNP Sumbar dan melacak keberadaannya. Selain itu, juga didapatkan informasi, pengirim paket yang berada di Medan cukup aktif mengirim ganja ke berbagai daerah di Indonesia.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat Brigjen Khasril Arifin menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPBC) Teluk Bayur mencurigai isi paket dari Medan tersebut.
“Kita mendapatkan informasi dari KPBC adanya kiriman ganja melalui sebuah jasa ekspedisi barang dari Medan untuk pelaku. Kita selanjutnya berkoordinasi dengan KPBC untuk memastikan isi paket,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin, saat konferensi pers di kantor BNNP, Jumat (30/7).
Mendapat laporan itu, pihaknya bersama KPBC Teluk Bayur mendatangi kantor ekspedisi untuk memastikan isi dari paket yang dicurigai. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam paket tersebut terdapat narkotika diduga jenis ganja seberat 74,36 gram.
“Setelah diuji kandungan zat narkotikanya, barang tersebut positif mengandung THC alias ganja. Tim BNN Provinsi Sumbar dan KPBC Teluk Bayur bekerja sama dengan pihak ekspedisi bertolak ke Padangpariaman persisnya ke alamat pengiriman paket yang dituju,” ungkap Brigjen Pol Khasril.
Dikatakan Brigjen Pol Khasril, untuk menangkap pelaku, pihaknya meminta petugas ekpedisi mengantarkan paket itu kepada pelaku di depan Pasar Sago tepatnya di Pinggir Jalan Raya Ampalu-Padang Sago, Nagari Koto Dalam, Kecamatan Padang Sago, Padangpariaman.
“Saat pelaku menerima paket itu, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah ditangkap, pelaku dilakukan interogasi dan mengakui paket tersebut memang berisikan ganja yang akan diedarkannya,” ujar Brigjen Pol Khasril.
Brigjen Pol Khasril menuturkan, setelah itu petugas melacak keberadaan pengirim paket haram tersebut yang berada di Medan. Didapat informasi, pengirim paket yang berada di Medan cukup aktif mengirim ganja ke berbagai daerah di Indonesia.
“Kita masih menyelidiki pengirim ganja dan jaringan ini. Sementara penerima ganja kita bawa ke kantor untuk proses hukum dan pengembangan. Barang bukti yang diamankan, satu paket sedang ganja kering dibungkus dengan plastik warna biru yang dibalut dengan kertas timah dengan berat 74,36 gram (Netto). Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) JO 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (rgr)






