PAYAKUMBUH/50 KOTA

36 Pasangan di Kecamatan Mungka Lakukan Sidang Itsbat Nikah

×

36 Pasangan di Kecamatan Mungka Lakukan Sidang Itsbat Nikah

Sebarkan artikel ini
BERSAMA— Sekda Herman Azmar bersama Kepala Kemenag saat menyampaikan arahan dalam sidang isbat nikah.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Kerja sama Dinas Ke­pendudukan  dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Tanjung Pati dan Payakumbuh dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lima Puluh Kota, melaksanakan Sidang Itsbat Nikah. Hal ini semua tak lain bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Lima Puluh Kota untuk memberikan pelayanan yang optimal. “Banyak manfaat yang diperoleh masyarakat, terlebih bagi anak-anak yang masih memiliki cita- cita dan perjalanan panjang kedepannya, untuk mendapatkan hak seba­gai warga negara,” begitu disampaikan Sekretaris Daerah Herman Azmar pada acara Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Sidang Isbat Nikah, Kamis( 18/4) di Gedung Serbaguna Nagari Mungka.

Disampaikannya, banyak anak- anak yang mim­pinya terkubur karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat secara hukum. Sidang Itsbat nikah diasampaikan sekda menjadi solusi nyata untuk melindungi hak-hak anak untuk mendapatkan dokumen catatan kependudukan.

Masyarakat yang me­la­kukan Sidang Itsbat  hari ini  dalam rangka mengurangi jumlah pasangan yang belum tercatat pernikahannya, bukan untuk melegalkan nikah siri tapi menikahlah dengan pernikahan tercatat di Kantor Kementerian Agama tidak di pungut biaya.

Baca Juga  Meriahkan HAN, Pemko Payakumbuh Hadirkan Permainan Tradisional

Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati Rika Hidayati menyapaikan si­dang Isbat Nikah ini bertu­juan untuk membantu ma­syarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak men­dapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana ma­syarakat tersebut berdomisili.

“Perkawinan yang dilangsungkan secara sah menurut hukum agama dan negara, memberikan perlindungan hak serta kepastian hukum bagi pa­ra pihak. Terlebih, memberikan kepastian hukum bagi pihak istri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut, misalnya untuk pembagian warisan, mengurus akta kelahiran anak, antisipasi jika terjadi perceraian, dan lain sebagainya,” kata Rika Hidayati.

Baca Juga  Empat  Prajurit  TNI Jaga Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, Irwan menyapaikan, sidang Isbat yang melibatkan lintas sektor ini, Disdukcapil, Pengadilan Agama dan KUA bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak. Sehingga dapat mempermudah masya­ra­kat untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya.

Wali Nagari Mungka Epi Adi menyampaikan, sidang Isbat Nikah Luar Gedung bagi 36 pasang yang belum memiliki buku nikah di 3 nagari, Mungka, Sungai Antuan dan Talang Maua. Pelaksanaan kegiatan ini Tanggal 18 April dan 19 April 2024 di Gedung Serbaguna Nagari Mungka. “Itsbat Nikah ini harus benar benar jujur, untuk saksi berikanlah keterangan dengan sebenar benarnya, ini merupakan tanggung jawab kita kepada Allah SWT, “ucap Epi Adi. (uus)