BUKITTINGGI,METRO—Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), berhasil menangkap tersangka korupsi pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi, Yazerdion Yatim, yang sudah jadi buronan sejak 1 Desember 2023.
Tersangka Yazerdion Yatim diringkus tim gabungan Kejaksaan di di kawasan Jalan Rawa Buntu Selatan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang, Jumat (3/7). Setelah itu, tersangka Yazerdion diterbangkan ke Sumbar pada Sabtu (4/7) dan tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sekitar pukul 15.45 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Saldi SH, MH, mengatakan seluruh rangkaian penjemputan dan pengamanan berjalan aman dan lancar.
“Saat dilakukan pengamanan, YY tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan aman, tertib, dan lancar. Yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa kendala,” ujarnya.,” ujar Saldi, Minggu (5/7).
Dijelaskan Saldi, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bukittinggi juga melakukan pengawalan dan pengamanan selama proses pemindahan, penyerahan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yazerdion Yatim merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, sebagai pihak rekanan,” ungkap Saldi.
Saldi menuturkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Bukittinggi melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 44 saksi, keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat, serta 483 dokumen barang bukti, penyidik menetapkan Yazerdion Yatim sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023.
“Dalam proses penyidikan terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak jasa kebersihan Pasar Atas Kota Bukittinggi. Dugaan penyimpangan tersebut antara lain mencantumkan tenaga kerja fiktif dalam dokumen tagihan, ketidaksesuaian pembayaran BPJS, perbedaan pembayaran upah tenaga kebersihan dengan nilai yang ditagihkan kepada pemerintah daerah, serta penggunaan dokumen pendukung yang tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar dia.
Berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumbar, kata Saldi, dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp811.159.354,26. Karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui, tersangka kemudian ditetapkan sebagai DPO sejak 1 Desember 2023.
“Yazerdion Yatim merupakan residivis kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 14/Pid.Sus.TPK/2021/PN.SRG. Keberhasilan pengamanan ini merupakan wujud sinergi antara Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar, dan Kejari Bukittinggi dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya. (pry)






