BERITA UTAMA

Bela Istri Berujung Bui, Padagang Ikan Ditangkap Gegara Aniaya Wanita

×

Bela Istri Berujung Bui, Padagang Ikan Ditangkap Gegara Aniaya Wanita

Sebarkan artikel ini
PENGANIAYAAN— Jajaran Polsek Lubuk Begalung meringkus pedagang ikan yang melakukan penganiayaan terhadap wanita.

PADANG, METRO–Usai dilaporkan oleh korbannya, seorang pelaku penganiayaan terha­dap seorang perempuan di Jalan Kampung Berok, Kelurahan Pampa­ngan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang ditangkap Tim Pyiton Polsek Lubuk Begalung.

Pelaku berinisial SU (43) berprofesi sebagai peda­gang ikan ditangkap pada Rabu (21/6) di Los Ikan Pasar Gaung, Jalan Maka­sar, Kelurahan Gates, Ke­ca­matan Lubuk Begalung.

Kapolsek Lubukbe­ga­lung Kompol M Rosidi men­jelaskan, pelaku melaku­kan penganiayaan terha­dap korban berinisial WA (40). Penganiayaan terse­but bermula ketika korban terlibat cekcok dengan istri pelaku.

Baca Juga  Buruh Harian Lepas Tewas Tertelungkup di Pinggir Jalan, Miliki Riawayat Penyakit, Keluarga Tolak Autopsi

“Saat cekcok itu, pelaku tiba-tiba naik pitam dan langsung menganiaya kor­ban. Pelaku memiting ke­pala korban dari belakang serta mencengkram pipi kanan dan memukul le­ngan kiri korban,” ujar Rosidi, Rabu (21/6).

Ditambahkan Kompol Rodisi, selain menganiaya korban, pelaku juga  mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Setelah itu, pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban yang sudah merasa terancam dan kesakitan.

“Tak terima atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan pelaku ke Ma­polsek Lubeg. Dari laporan itulah, kami lakukan penyelidikan, sedangkan korban dilakukan visum untuk melengkapi bukti,” ujar Kompol Rosidi.

Baca Juga  Sengketa Hasil Pilkada Pessel, Gugatan Hendrajoni-Hamdanus kembali Kandas di MK

Kompol Rosidi menuturkan, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan memintai keterangan saksi-saksi, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tinggal di Jalan Bypass RT 01 RW 01, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubukbegalung ini.

“Pelaku dikenakan Pa­sal 351 tentang Pengania­yaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah kami tahan dan dite­tapkan sebagai tersangka ,” ujarnya. (cr2)