BERITA UTAMA

2 Mahasiswa Gugat UU Pilkada ke MK, Usia Cagub Minimal 30 Tahun dan Cawagub 29 Tahun

×

2 Mahasiswa Gugat UU Pilkada ke MK, Usia Cagub Minimal 30 Tahun dan Cawagub 29 Tahun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Dua mahasiswa yakni Fahrur Rozi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta dan Anthony Lee dari Universitas Podomoro menggugat pustusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia Cagub dam Cawagub ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, Fahrur dan Anthony mengajukan permohonan pengujian materiil pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Selanjutnya, dari draft Pengujian Undang-Undang (PUU) Pilkada yang diterima, Rabu (19/6) tertuang dalil-dalil yang permohonan dari Fahrur dan Anthony.

Bahwa Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sejatinya mengatur tentang hak untuk memperoleh kesempatan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan (Right To Be Candidate) dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Baca Juga  SSC Napoli vs Liverpool, Langkah Berat

Dalam hal ini, Fahrur dan Anthony ingin memberikan penegasan khusus terhadap frasa “mencalonkan diri dan dicalonkan” yang memiliki arti suatu proses untuk menjadi calon atau ditetapkan sebagai calon sebagai calon kepala daerah.

Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) mengatur tentang beberapa prasyarat untuk ditetapkan baik sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, yang di antaranya tercantum pada bagian huruf e, yaitu berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur

Baca Juga  2 Buruh Harian Gasak Bantalan Rel Kereta Api, Beraksi di Beberapa Lokasi Berbeda

Sedangkan, 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Dalil selanjutnya, da­lam Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut berada dalam satu tarikan na­fas sehingga oleh karenanya menjadi sangatlah jelas dan terang benderang bah­wa ketentuan “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun” harus diterjemahkan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk ditetapkan sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. (jpg)