BERITA UTAMA

Waspada! Nama Wako Padang Dicatut untuk Menipu, Pakai WA Palsu, Sasarannya Pengurus Masjid dan Mushala

×

Waspada! Nama Wako Padang Dicatut untuk Menipu, Pakai WA Palsu, Sasarannya Pengurus Masjid dan Mushala

Sebarkan artikel ini
WASPADA— Wali Kota Padang, Hendri Septa mengajak masyarakat untuk waspada penipuan yang mengatasnamakan dirinya.

PADANG, METRO–Nama Wali Kota Hendri Septa dicatut orang tak dike­nal untuk modus menipu me­lalui pesan WhatsApp menggunakan nomor 0877 3366 3507. Pada akun WA itu, si penipu meng­gunakan foto profil Wali Kota Padang ber­se­ragam PNS.

Akun Wa itu menghubungi pengurus para pengusur mas­jid dan musha­la di Kota Padang meminta nomor rekening dengan iming-iming akan mengirimkan do­nasi pembangunan masjid atau mushala.

Faktanya akun WA terse­but adalah hoaks dan dipas­tikan bukan akun WA Wali Kota Padang Hendri Septa. Akun tersebut digunakan se­bag­ai modus penipuan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Wujudkan Pemerintahan Berbasis Elektronik, Gubernur Sumbar Raih 2 Penghargaan dari Kementerian Kominfo RI

Menyikapi hal itu, Wako Hendri Septa mengimbau kepada seluruh warga Kota Padang untuk tidak percaya dengan akun yang mengatas­namakan dirinya tersebut.  Ia meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang akhir ini marak terjadi.

“Saya minta masya­rakat Kota Padang untuk hati-hati dan tidak mela­yani  permintaan apapun lewat WhatsApp tersebut karena sudah ada yang menjadi korban penipuan dari akun tersebut. Saya tidak pernah memberi sum­bangan atau meminta sumbangan via WhatsApp tersebut,” ucap Wako Hen­dri Septa, Senin (19/6).

Baca Juga  Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumbar Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H, Patuhi Protokol Kesehatan saat Pelaksanaan Kurban

Selain Wali Kota Pa­dang Hendri Septa, mo­dus peni­puan yang sama juga dialami oleh Kepala Ke­jaksaan Ne­geri Padang, Mu­hammad Fatria. Kajari Padang itu juga meminta kepada seluruh ma­sya­ra­kat apabila ada yang me­nelpon untuk me­minta se­suatu atas nama Kajari dan Pejabat Kejaksaan agar tidak dilayani dan men­catat nomor tersebut. (rel)