PESSEL, METRO – Mengaku sebagai polisi wanita (Polwan) berpangkat AKBP, AY (43), warga Pasar Kambang, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan (Pessel), diamankan tim Opsnal Reskrim Polres Pessel. Pasalnya, banyak hal yang mencurigakan dari perwira menengah gadungan itu.
Perempuan yang sebenarnya hanya ibu rumah tangga (IRT) ini mengaku sebagai lulusan Akpol bernama AKBP Wida. Dia berhasil diamankan tim Opsnal Reskrim Polres Pessel, Sabtu (23/2) sekitar pukul 22.30 WIB di jalan raya Pianan-Bengkulu.
Hal itu dibenarkan Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Elizabet Dewi Mustika didampingi KBO Reskrim Polres Pessel Ipda Aguswanto.
Sebelum berhasil diamankan tim Opsnal Reskrim Polres Pessel, AY menawarkan kepada masyarakat atau korbannya bisa meluluskan anak mereka masuk polisi. Cukup dengan membayar uang Rp50 juta. ”Atas Laporan dari salah seorang korban ke pihak SPKT Polres Pessel, dengan membawa bukti-bukti foto pelaku, polwan gadungan ini ditangkap,” tegas Ipda Aguswanto.
Aguswanto mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelapor, AS (53), warga Koto Nan Tigo, Kayu Gadang, Kecamatan Sutera, Pessel, yang telah menyetor uang sebesar Rp 50 juta kepada pelaku. Karena, janji dijanjikan pelaku tidak kunjung terealisasi membuat pelapor merasa curiga dan tertipu, hingga akhirnya korban melapor ke SPKT Polres Pessel.
Berdasarkan dari keterangan pelapor dan bukti yang di bawah ke penjagaan SPKT Polres Pessel, maka pihaknya langsung menurunkan tim Opsnal Reskrim Polres Pessel melakukan penyelidikan dan pengembangan ke bawah.
”Saat tim Opsnal Reskrim Polres Pessel berada di jalan raya Painan-Bengkulu di Rumah Makan Carano Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pessel berhasil mengamankan pelaku,” jelas Agusmanto.
Dari tangan pelaku, anggotanya berhasil mendapatkan sejumlah uang senilai Rp1.537.000 dan buku tabungan BRI, diduga hasil aksi penipuannya kepada korban.
Dan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan di bawah, apakah ada korban lain. “Tehadap tersanka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Pelaku sendiri sudah diamankan di Mapolres Pessel,” katanya. (rio)
Wanita Berpangkat AKBP Palsu Diamankan, Imingi Loloskan Anak Masuk Polisi
Redaksi2 min baca






