JAKARTA,METRO—Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai jaksa.
Langkah itu diambil seiring proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadikan Febrie tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (4/8).
Dia menyatakan bahwa keputusan Kejagung menonaktifkan Febrie sebagai jaksa murni karena proses hukum tengah berjalan.
“Saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Anang.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak), terungkap bahwa usulan memberhentikan Febrie dari status sebagai jaksa berasal dari Tim 9 Kejagung.
Tim khusus yang menggarap kasus Febrie itu meminta agar jaksa agung menonaktifkan Febrie dari status sebagai jaksa aktif.
Sebelumnya, meski menyandang status tersangka, Febrie hanya dicopot dari jabatannya sebagai Jampidsus. namun, ia masih berstatus sebagai jaksa aktif.
“Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Profesor Rudi Margono menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA,” ungkap Anggota Komjak Nurokhman.
Usulan dari Tim 9 kemudian diteruskan kepada jaksa agung hingga diproses dan sampai pada keputusan untuk memberhentikan sementara Febrie.
Langkah itu diambil sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak ada aturan hukum yang dilanggar.
“Selain itu, Tim 9 juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap FA dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara,” lanjutnya.
Nurokhman juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan antara Komjak dengan Tim 9 Kejagung, turut disampaikan konstruksi hukum atas perkara yang sedang mereka tangani.
Mulai dari pidana asal, pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan atau gratifikasi, yang dikembangkan sampai dugaan TPPU.
“Komjak menilai proses penyidikan perlu terus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) serta prinsip due process of law,” ujarnya.
Karena itu, Komjak memastikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan kasus yang menjerat Febrie.
Tujuannya untuk memastikan fungsi pengawasan eksternal bekerja dan menjamin penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan. (jpg)






