BERITA UTAMA

Usai jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinonaktifkan sebagai Jaksa

×

Usai jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinonaktifkan sebagai Jaksa

Sebarkan artikel ini
DITAHAN— Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK.

JAKARTA,METROJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai jaksa.

Langkah itu diambil se­iring proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadikan Febrie tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (4/8).

Dia menyatakan bahwa keputusan Kejagung menonaktifkan Febrie sebagai jaksa murni karena proses hukum tengah berjalan.

“Saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau in­kracht,­” kata Anang.

Dalam keterangan res­mi yang disampaikan oleh Komisi Kejaksaan (Kom­jak), terungkap bahwa usulan memberhentikan Febrie dari status sebagai jaksa berasal dari Tim 9 Kejagung.

Tim khusus yang menggarap kasus Febrie itu meminta agar jaksa agung menonaktifkan Febrie dari status sebagai jaksa aktif.

Baca Juga  Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sebelumnya, meski me­nyandang status tersangka, Febrie hanya dicopot dari jabatannya sebagai Jampidsus. namun, ia masih berstatus sebagai jaksa aktif.

“Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Profesor Rudi Margono menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA,” ungkap Anggota Komjak Nurokhman.

Usulan dari Tim 9 kemudian diteruskan kepada jaksa agung hingga diproses dan sampai pada keputusan untuk memberhentikan sementara Febrie.

Langkah itu diambil sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak ada aturan hukum yang dilanggar.

“Selain itu, Tim 9 juga menyampaikan bahwa da­lam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap FA dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara,” lanjutnya.

Baca Juga  Truk Sampah Terbalik di Kota Padang Panjang, Petugas Kebersihan Tewas

Nurokhman juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan antara Komjak dengan Tim 9 Kejagung, turut disampaikan konstruksi hukum atas perkara yang sedang mereka tangani.

Mulai dari pidana asal, pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan atau gratifikasi, yang di­kem­bangkan sampai dugaan TPPU.

“Komjak menilai proses penyidikan perlu terus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) serta prinsip due process of law,” ujarnya.

Karena itu, Komjak memastikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap perkem­bangan penanganan kasus yang menjerat Febrie.

Tujuannya untuk memastikan fungsi pengawasan eksternal bekerja dan menjamin penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan. (jpg)