PAYAKUMBUH, METRO–Empat pelaku penyalahgunana narkotika jenis ganja kering diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh di dua lokasi berbeda, Kamis dini hari (24/8). Mirisnya, satu dari empat pelaku narkoba itu ternyata masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Diketahui bahwa pelaku anak di bawah umur ini berinisial RS panggilan R (16) warga Jalan Anggrek I Gang Mahari, Kelurahan Bulakan Balai Mandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Sedangkan tiga pelaku dewasa berinisial KSF (18), I (28), dan KS (22) merupakan warga Jorong XII Kampung, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut. Menurutnya, pennagkapan itu berkat adanya laporan dari masyarakat.
“Kami dapat laporan dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis ganja di daerah Sei Kamuyang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menyebar anggota di lapangan untuk melakukan serangkaian upaya penyelidikan,” kata Iptu Aiga Putra.
Iptu Aiga menambahkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap anak di bawah umur berinisial RS dan seorang lelaki dewasa berinisial KSF panggilan F di Konter HP ST Langit Ponsel yang berlokasi di Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Sesudah kita amankan dua orang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket narkoba jenis ganja yang dibungkus plastik bening.
Setelah itu pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua orang pelaku lainnya di daerah Sei Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota,” jelasnya.
Dijelaskan Iptu Aiga, kedua pelaku lainnya yang diamankan berinisial I dan KS. Hasil pemeriksaan, pelaku berinisial RS yang masih di bawah umur ini mendapatkan narkoba jenis ganja dari inisial I atas perantara KS. Sedangkan pelaku inisial KS merupakan rekan dari inisial I yang bertugas mengambil narkotika jenis ganja pesanan RS kepada seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi (DPO).
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami menyita barang bukti satu paket ganja yang dibungkus plastik bening. Selain itu, kami juga menyita dua unit Hp yang dipakai untuk berkomunikasi para pelaku serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi jual beli ganja,” pungkasnya. (uus)






