BERITA UTAMA

Transaksi Ganja, 4 Sekawan Diciduk, Satu di Antaranya Bawah Umur

×

Transaksi Ganja, 4 Sekawan Diciduk, Satu di Antaranya Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
GANJA— Jajaran Polres Payakumbuh menangkap empat orang pelaku penyalahguna ganja.

PAYAKUMBUH, METRO–Empat pelaku penyalahgunana narkotika jenis ganja kering diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh di dua lokasi berbeda, Kamis dini hari (24/8). Mirisnya, satu dari empat pelaku narkoba itu ternyata masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Diketahui bahwa pelaku anak di bawah umur ini berinisial RS panggilan R (16) warga Jalan Anggrek I Gang Mahari, Kelurahan Bulakan Balai Mandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Sedangkan tiga pelaku dewasa berinisial KSF (18), I (28), dan KS (22) merupakan warga Jorong XII Kampung, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecama­tan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Ai­ga Putra membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang yang terlibat penyalah­gunaan narkotika jenis ganja tersebut. Menurut­nya, pennagkapan itu ber­kat adanya laporan dari masyarakat.

Baca Juga  Polda Riau Ungkap Peredaran Gelap Sabu yang Hendak Dikirim ke Surabaya, Barang Bukti Senilai Rp 12,8 Miliar

“Kami dapat laporan dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis ganja di daerah Sei Kamu­yang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar. Setelah mendapatkan in­for­masi tersebut, kami lang­sung menyebar ang­gota di lapangan untuk melakukan serangkaian upaya penyelidikan,” kata Iptu Aiga Putra.

Iptu Aiga menam­bah­kan, penangkapan perta­ma dilakukan terhadap anak di bawah umur ber­inisial RS dan seorang lelaki dewasa berinisial KSF pang­gilan F di Konter HP ST Langit Ponsel yang ber­lokasi di Labuah Basilang, Kecamatan Paya­kumbuh Barat.

“Sesudah kita amankan dua orang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket narkoba jenis ganja yang dibungkus plastik bening.
Setelah itu pihaknya mela­kukan pengembangan dan berhasil meringkus dua orang pelaku lainnya di da­erah Sei Kamuyang, Keca­matan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota,” jelasnya.

Baca Juga  Dasco: Jumlah Menteri Kabinet Prabowo Difinalkan Sebelum Pelantikan

Dijelaskan Iptu Aiga, kedua pelaku lainnya yang diamankan berinisial I dan KS. Hasil pemeriksaan, pelaku berinisial RS yang masih di bawah umur ini mendapatkan narkoba jenis ganja dari inisial I atas perantara KS. Sedangkan pelaku inisial KS meru­pakan rekan dari inisial I yang bertugas mengambil narkotika jenis ganja pesa­nan RS kepada seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi (DPO).

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami menyita barang bukti satu paket ganja yang dibungkus plas­tik bening. Selain itu, kami juga menyita dua unit Hp yang dipakai untuk berko­munikasi para pelaku serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi jual beli ganja,” pungkasnya. (uus)