BERITA UTAMA

Tertinggi selama 5 Tahun Terakhir, Tahun 2024, Pendapatan Pajak Daerah Sumbar Capai Rp 6,465 Triliun

×

Tertinggi selama 5 Tahun Terakhir, Tahun 2024, Pendapatan Pajak Daerah Sumbar Capai Rp 6,465 Triliun

Sebarkan artikel ini
Syefdinon Kepala Bapenda Sumbar

PADANG, METRO–Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) ber­hasil memperoleh pendapatan pajak daerah tertinggi. Data Badan Pen­da­pa­tan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar mencatat, pajak daerah tahun lalu mencapai total Rp6,465 triliun, atau naik Rp201,5 miliar dari tahun 2023.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon Kamis, (16/1) mengatakan, peningkatan pendapatan tertinggi diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD) yang mengalami kenaikan 5,08 persen atau Rp141,5 miliar dibanding 2023.

Lebih lengkapnya, pen­dapatan Pemprov Sumbar di­peroleh dari sumber pen­dapatan yakni, perta­ma, pendapatan asli dae­rah (PAD) senilai Rp2,926 triliun. Ditambah pendapa­tan transfer dana perim­bangan senilai Rp3,482 triliun. Pen­dapatan tranfer peme­rin­tah pusat Rp13,2 miliar. Pen­dapatan transfer pe­me­rintah daerah Rp28,9 miliar.

Kemudian lain-lain pen­dapatan yang sah senilai Rp14,2 miliar. “Jika diban­ding pendapatan 2023, kita berhasil memperoleh hasil yang sangat baik tahun 2024,” ujarnya.

Ditambahkan Syefdi­non, rata-rata pertumbu­han pajak daerah men­capai 4,53 persen atau mengalami peningkatan sekitar Rp101,3 miliar lebih dibanding 2023.

Diketahui, terhitung 31 Desember 2024 Pemprov Sumbar berhasil meng­him­pun total Rp2,33 triliun lebih pajak daerah. Jumlah ter­sebut terdiri dari lima kom­ponen pajak daerah, yakni pajak kendaraan ber­motor (PKB) senilai Rp844 miliar lebih, Bea Balik Na­ma Ken­daraan Bermotor (BBNKB) (Rp 395 miliar lebih).

Kemudian ditambah pajak bahan bakar ken­daraan bermotor (PBBKB) (Rp638,9 miliar). Pajak air permukaan (Rp14,6 miliar) dan pajak bagi hasil cukai rokok (Rp443,7 miliar). Se­cara umum perolehan pa­jak tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Hanya pajak BNBNKB yang mengalami sedikit penurunan.

Sementara, total pajak daerah pada 2023 hanya be­rada pada angka Rp2,23 tri­liun. Dengan rincian PKB (Rp 811,5 miliar), BBNKB (Rp401,8 miliar), pen­da­patan dari PBBKB (Rp587 miliar), pajak air per­mu­kaan (Rp10,8 miliar) dan pajak bagi hasil cukai rokok (Rp425 miliar lebih).

Baca Juga  Tabligh Akbar Polda Sumbar Hadirkan Ustadz Adi Hidayat, Lautan Jemaah Padati Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi

“Jadi dari da­ta kita di Ba­penda Sumbar, pendapatan ki­ta itu jauh me­ningkat tahun ini. Secara kese­luruhan total pen­dapatan kita juga mengalami kenaikan tajam sejak dibanding 5 tahun terakhir,” sebutnya.

Dikatakannya, perole­han tersebut hasil kerja maksimal jajaran Bapenda Sumbar. Termasuk duku­ngan dari berbagai pihak, baik Polri, Jasa Raharja, Organisasi Perangkat Dae­rah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar dan kerja sama Kabupaten/Kota di Sumbar.

“Kita bersyukur bisa menjalin kerja sama yang baik dengan berbagai pi­hak, sehingga dapat mela­kukan pencapaian tertinggi dalam menghimpun pen­da­patan tahun ini,” ulasnya.

Dipaparkannya, pen­dapatan Pemprov Sumbar bersumber dari pajak dae­rah sejak 2019 mengalami fluktuasi, tergantung de­ngan kondisi perekono­mian Sumbar. Pendapatan Sumbar dari pajak daerah sempat mengalami penu­runan ketika pandemi co­vid-19 melanda negeri.

Lima tahun terakhir tercatat, total pendapatan Pemprov Sumbar dari pa­jak daerah pada 2019 se­nilai Rp1,87 triliun. Pada 2020 mengalami penuru­nan, karena Sumbar dilan­da pandemi Covid-19. Pere­konomian hancur-hancu­ran, tidak hanya Sumbar tapi nasional juga. Sehing­ga total pendapat dari pajak daerah turun men­jadi Rp1,80 triliun.

Pada 2021 pendapatan pajak daerah kembali me­nga­lami ke­naikan dengan total Rp2,06 tri­liun. Kenai­kan­nya cukup sig­nifikan. Kondisi itu cukup baik mes­ki pandemi belum dinyatakan selesai.

Kemudian, Pemprov Sumbar mulai melakukan sejumlah kebijakan dengan berbagai program insentif untuk menggenjot kembali pendapatan. Hasilnya, pa­da 2022 total pendapatan dari pajak daerah kembali mengalami kenaikan men­jadi Rp2,27 triliun.

Hanya saja pada 2023 kembali mengalami penu­ru­nan menjadi total Rp2,23 triliun. Penurunan itu ter­jadi pada tiga komponen pajak daerah yang berasal dari PAD, yakni PKB me­ngalami penurunan 1,66 persen dibanding 2022. Begitu juga BBNKB me­ngalami penurunan senilai 4,96 persen. Pajak bagi hasil cukai rokok juga turun mencapai 3,53 persen.

Baca Juga  Pemilik Fortuner Dirampok, Dihajar lalu Dibuang. 2 Pelaku Bersenpi Diringkus, 3 Kabur

Dari lima komponen pajak daerah, pada 2023 hanya PBBKB mengalami kenaikan sebesar 6,67 per­sen dibanding 2022. Kemu­dian pajak air permukaan juga naik 31,68 persen, namun nominalnya tidak begitu besar yakni pada angka Rp10,8 miliar.

“Baru pada 2024 ini pen­dapatan pajak daerah kem­bali mengalami kenaikan. Bahkan kenaikannya men­capai pendapatan tertinggi Pemprov Sumbar dari pa­jak daerah setelah me­ngalami naik turun,” pa­parnya merinci.

Lahirkan Inovasi Program

Diakuinya, untuk me­naikkan kembali pendapa­tan pajak daerah tersebut, pihaknya terpaksa mela­kukan sejumlah kebijakan. Bahkan, harus membuat program menyurati wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

“Kita terus memutar otak, bagaimana bisa me­ningkatkan pendapatan kita. Makanya kita harus menempuh jalan yang cu­kup tegas. Kita kirimkan surat ke rumah pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak, tidak pandang bulu. Semuanya,” katanya.

Selain itu juga insentif, Pemprov Sumbar mem­berikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Keri­nganan itu diberikan dalam jangka waktu tiga bulan terakhir pada 2024.

Bulan pertama, yakni terhitung Agustus hingga September 2024 mem­beri­kan penghapusan denda pajak. Bagi pemilik kenda­raan yang menunggak, dalam rentang waktu itu membayar pajak maka dendanya dihapuskan.

Kemudian berlanjut pa­da Oktober sampai Desem­ber, keringanan tidak ha­nya dalam bentuk pengha­pusan denda, tapi juga memberikan diskon pokok pajak. “Bahkan kita sudah berkolaborasi dengan Polri untuk razia kendaraan yang menunggak pajak,” sebutnya. (fan/adv)