BERITA UTAMA

Terekam CCTV, Buruh Harian Nekat Curi Solar di Kandang Peternakan Ayam

×

Terekam CCTV, Buruh Harian Nekat Curi Solar di Kandang Peternakan Ayam

Sebarkan artikel ini
PENCURI SOLAR— Pelaku YMJ ditangkap Tim Satreskrim Polres Payakumbuh terkait kasus pencurian Solar.

PAYAKUMBUH, METROSeorang pria yang bekerja sebagai buruh harian diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh lantaran terlibat dalam kasus pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di kandang peternakan ayam.

Penangkapan pelaku berinisial YMJ (31) setelah petugas mendapatkan ba­rang bukti berupa rekaman kamera CCTV yang terpasang di kandang peternakan ayam saat melakukan olah TKP. Dalam rekaman itu, pelaku terlihat jelas yang melakukan pencurian sehingga petugas mudah mengetahui identitas pelaku.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar membenarkan adanya pe­nang­kapan pelaku pencurian BBM. Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya pada tengah malam.

Baca Juga  Marcus/Kevin Juara Fuzhou China Terbuka

“Peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu (8/4) sekitar pukul 00.30 WIB di halaman kandang ayam yang terletak di Jorong Balai Rupih, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota,” kata Iptu Andrio, Kamis (9/4).

Setelah adanya laporan terkait pencurian itu, kata Iptu Andrio, tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Di sana, petugas melakukan pengumpulan barang bukti berupa rekaman CCTV serta pemeriksaan mendalam terhadap para saksi dan korban.

“Berkat adanya CCTV di kandang peternakan ayam ini, kami berhasil mengetahui identitas pelaku. Pelaku terlihat jelas ketika mencuri empat jeriken Solar milik korban,” ungkap Iptu Andrio.

Ditambahkan Iptu Andrio, dihari yang sama peristiwa pencurian, tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB,­ petugas mendatangi kediaman pelaku dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Baca Juga  Bejat! Anak Tiri Dijadikan Budak Nafsu

“Saat penangkapan pe­laku, kami melakukan penyitaan barang bukti dari tangan pelaku berupa empat jeriken kapasitas 30 Liter yang berisikan BBM jenis solar dengan nominal diperkirakan senilai Rp 900 ribu,” tutur Iptu Andrio.

Iptu Andrio menegaskan, pelaku yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) ini akan dikenakan pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun

“Kita pastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi memberikan kea­dilan bagi korban,” pung­kas­nya. (uus)