BERITA UTAMA

Temukan Unsur Pidana, Kasus Binomo Naik Penyidikan

×

Temukan Unsur Pidana, Kasus Binomo Naik Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

JAKARTA, METRO–Penyidik Bareskrim Pol­ri resmi menaikan status hukum kasus dugaan peni­puan berkedok binary option melalui aplikasi Bi­nomo ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan ada­nya unsur pidana dalam kasus ini.

“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan pe­nyi­dik telah meningkatkan statusnya dari penye­lidi­kan ke penyidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/2).

Ramadhan menjelas­kan, keputusan ini dibuat usai dilakukan gelar per­kara pada hari ini yang di­pimpin oleh Wadirti­pidek­sus Bareskrim Polri. Pe­nyidikan menduga adanya tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan cu­rang dan atau Tindak Pi­dana Pencucian Uang.

Baca Juga  Kalahkan Anthony Ginting, Jojo Juara Australia Terbuka 2019

“Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun Tahun 2016 atas perubahan UU Nomo 11 tahun 2008 tentang ITE. Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pen­cegahan dan pembe­ran­tasan TPPU dan atau pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP,”jelasnya.

“Ini sesuai LP nomor LP/B/0058/II/2022/spkt Ba­res­krim Polri tanggal 3 Fe­bruari 2022,” pungkas Ra­madhan.

Sebelumnya, 8 orang warga yang mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka membuat laporan polisi untuk Apli­kasi Binomo karena dian­ggap telah memberikan kerugian lebih dari Rp 2 miliar.

Baca Juga  Diatur Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Evi Yandri Rajo Budiman Tegaskan Pajak Air Permukaan Wajib Ditaati

Laporan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/29/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022.

“Kita baru saja mem­buat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Bi­no­mo,” kata pengacara kor­ban, Finsensius di Bares­krim Polri, Jakarta, Kamis (3/2).

Para korban melapor­kan Binomo atas tuduhan per­judian online, hingga tre­ding ilegal. Para korban me­ngaku menelan keru­gian hingga Rp 2 miliar le­bih.

“Kerugiannya kalau un­tuk koordinatornya sendiri Rp 550 juta. Tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp 2,467 miliar,” jelas Fin­sesius. (jpg)