AGAM/BUKITTINGGI

Teken Kerja Sama dengan Kementerian Keuangan, Pemko Bukittinggi Sepakati Optimalisasi Pemungutan Pajak Bersama DJP dan DJPK

×

Teken Kerja Sama dengan Kementerian Keuangan, Pemko Bukittinggi Sepakati Optimalisasi Pemungutan Pajak Bersama DJP dan DJPK

Sebarkan artikel ini
KERJA SAMA— Pemko Bukittinggi menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah yang menandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah bersama DJP dan DJPK Kemenkeu.

BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi menjadi salah satu dari 109 pemerintah dae­rah di Indonesia yang me­nandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan secara daring.

Penandatanganan PKS tahap ketujuh ini digelar di Jakarta, Jumat (17/10), dan diikuti oleh 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten dari berbagai wilayah Indonesia secara daring.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menilai kola­borasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi, efektivitas, dan optimalisasi penerimaan pajak dae­rah.

“Perjanjian kerja sama ini sangat baik untuk memperkuat transparansi serta optimalisasi pajak daerah. Dengan demikian, setiap wajib pajak dapat lebih sadar dalam memenuhi kewajibannya, yang tentu akan berdampak positif terhadap kondisi fiskal da­erah,” ujar Ramlan.

Baca Juga  Pengurus IPSM 2022-2027 Dikukuhkan Bupati Agam, Mampu Tumbuhkan Kepedulian Sosial Warga

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, As­kolani, menjelaskan bahwa program kerja sama antara DJPK, DJP, dan pemerintah daerah ini telah dimulai sejak tahun 2019. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan penerimaan pajak dan efisiensi pengelolaan ke­uangan.

“Kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi positif untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah secara berkelanjutan,” ungkap As­kolani.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa pelaksanaan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

Baca Juga  Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Polresta Bukittinggi Gelar Baksos Polri Presisi

Hingga Oktober 2025, sebanyak 90 persen pemerintah daerah di Indonesia telah menandatangani PKS dengan DJP dan DJPK.

“Melalui kerja sama ini, kami memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, melakukan pengawasan bersama terhadap kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan kapasitas aparatur daerah di bidang perpajakan. Kami berharap kolaborasi ini semakin memperkuat tata kelola fiskal dan mendukung pembangunan ekonomi nasional,” jelas Bimo.

Dengan penandatanganan PKS ini, Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pen­dapatan asli daerah (PAD) secara transparan dan akuntabel, demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang sehat dan berkelanjutan. (pry)