AGAM/BUKITTINGGI

Tak Pakai Masker, Timgab Perda AKB Tegur Pengunjung Pasar

×

Tak Pakai Masker, Timgab Perda AKB Tegur Pengunjung Pasar

Sebarkan artikel ini

AGAM, METRO
Tim gabungan (Timgab) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam gelar sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat No.6/2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pasar Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Sabtu (10/10).

Dalam kesempatan itu, tim masih menemukan pengunjung pasar baik pedagang maupun pembeli yang tidak memakai masker, padahal jauh sebelumnya tim kecamatan telah mensosialisasikan protokol kesehatan di pasar itu.

Bahkan perbuatannya itu ditegur langsung oleh tim karena tidak disiplin protokol kesehatan, apalagi pekan depan Pemkab Agam bakal menerapkan Perda AKB dan itu ada punishmentnya bagi yang melanggar. “Dalam Perda ini diatur siapa yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi, mulai sanksi administratif, denda sampai pidana kurungan,” ujar Asisten III Setdakab Agam, Junaidi selaku anggota tim.

Baca Juga  Agam Dikepung Bencana, Kalaksa BPBD Agam Imbau Warga Waspada

Ia menjelaskan, masyarakat tidak dilarang untuk berjualan, tapi harus disiplin protokol kesehatan, karena pasar salah satu pusat keramaian yang rentan terjadinya penyebaran Covid-19. “Silahkan saja berjualan dan belanja, tapi kita minta pedagang dan pembeli tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Junaidi.

Di samping mensosialisasikan Perda, tim juga membagikan masker kepada pengunjung pasar itu, sehingga diharapkannya nanti tidak ada lagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, apalagi ketika Perda AKB diterapkan.

Sebelumnya tim melakukan sosialisasi di Kantor Camat Banuhampu, yang juga diikuti Kecamatan IV Koto dan Sungai Pua, serta wali nagari, ninik mamak, bundo kanduang, bamus, tokoh masyarakat dan lainnya. (pry)

Baca Juga  OKS 2022, Satlantas Polres Bukittinggi Bukukan 564 Pelanggaran