AGAM/BUKITTINGGI

Pemko Sesalkan Kericuhan saat Pengamanan Aset di Sekitar Kampus UFDK, Hanya Amankan BMD Bukan Mengganggu Aktivitas Pendidikan

×

Pemko Sesalkan Kericuhan saat Pengamanan Aset di Sekitar Kampus UFDK, Hanya Amankan BMD Bukan Mengganggu Aktivitas Pendidikan

Sebarkan artikel ini
PERLIHATKAN PETA— Sekdako Bukittinggi, Rismal Hadi memperlihatkan peta lokasi tanah milik pemerintah yang dilakukan pengamanan aset dan berujung kisruh dengan pihak Kampus UFDK.

BUKITTINGGI, METROPemerintah Kota Bukittinggi menyayangkan terjadinya kericuhan antara petugas gabungan dengan sejumlah mahasiswa dan dosen Universitas Fort De Kock (UFDK) saat proses pengamanan aset daerah di kawasan belakang kampus, Rabu (22/7). Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan tersebut semata-mata bertujuan mengamankan Barang Milik Daerah (BMD) dan bukan untuk mengganggu aktivitas pendidikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, mengatakan insiden itu tidak diharapkan terjadi. Ia menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang menimbulkan kegaduhan tersebut, namun menjelaskan bahwa petugas di lapangan melakukan tindakan sebagai bentuk pembelaan diri setelah situasi memanas.

“Pastinya kami menyayangkan terjadinya keri­butan dan tentunya meminta maaf. Petugas penga­manan yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan defense atau pem­belaan reaktif mempertahankan diri,” ujar Rismal, Kamis (23/7).

Menurutnya, petugas telah mendapat instruksi yang jelas untuk hanya memasang plang penanda kepemilikan aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi tanpa merusak fasilitas kampus maupun bangunan yang ada di lokasi.

“Perintahnya jelas jangan sampai merusak fasilitas kampus, hanya menegaskan tanah milik Pemkot. Kami menyayangkan aset daerah itu ternyata dipagari dan digunakan tanpa komunikasi resmi,” katanya.

Rismal menambahkan, akses menuju lokasi dilakukan melalui bagian belakang kampus karena jalur tersebut berada di atas lahan yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Bukittinggi. Petugas, lanjutnya, terpaksa melompati pagar pembatas untuk mencapai titik pemasangan plang.

Baca Juga  Hutan Simaruok Diperkirakan jadi Habitat Bunga Bangkai

“Tanah kita sudah dipagari, terpaksa melompati pagar, naik lewat tangga dan itu tidak merusak, tujuan hanya untuk memasang plang sesuai di tanah milik Pemkot dengan bukti akta jual beli dan sertifikat,” jelasnya.

Sekda juga menyoroti beredarnya sejumlah video di media sosial yang dinilai hanya menampilkan sebagian peristiwa sehingga memunculkan persepsi yang kurang utuh terhadap kejadian di lapangan.

“Kami membantah berlaku sewenang-wenang apalagi terhadap dunia pendidikan. Pemkot tidak zalim, permasalahan ini antara pemerintah dengan pihak yayasan, bukan mahasiswa. Kami membuktikan dengan proses eksekusi bangunan tanpa izin di UFDK yang terus ditahan agar mahasiswa tetap bisa berkuliah,” tegas Rismal.

Menanggapi rencana pelaporan yang disampaikan pihak Universitas Fort De Kock terhadap petugas maupun jajaran pemerintah daerah, Rismal mene­gaskan Pemerintah Kota Bukittinggi akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung.

“Sebagai warga negara, kita akan patuh mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan tentunya membuka kesempatan memberikan informasi dan data yang sebenarnya sesuai fakta dari dinamika yang terjadi di lapangan,” katanya.

Baca Juga  Realisasi Pekerjaan Fisik di Agam Capai 79,92 Persen

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Syanji Faredy, memastikan pihaknya akan menindak personel yang terbukti melanggar prosedur dalam pelaksanaan tugas.

“Sesuai SOP, tindakan kekerasan tidak kami benarkan. Aksi fisik dan perkataan tak pantas membuat petugas terpancing spontan aksi reaksi. Petugas yang terlibat diproses secara internal, selain itu ada dua petugas lain yang juga mengalami cedera,” ujar Syanji.

Pemerintah Kota Bukittinggi menjelaskan, pema­sangan plang dilakukan sebagai bagian dari penga­manan aset daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penge­lolaan Barang Milik Daerah.

Lahan yang menjadi objek pengamanan memiliki luas sekitar 5.528 meter persegi dan berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Tanah tersebut tercatat sebagai Barang Milik Daerah yang dibeli Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007.

Berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dila­kukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sekitar 1.700 me­ter persegi dari lahan tersebut diketahui telah ber­diri bangunan tanpa izin pemerintah daerah. Temuan itulah yang menjadi dasar dilakukannya langkah pengamanan aset oleh Pemko Bukittinggi. (pry)