PARIAMAN. METRO — Tak jera meski sudah pernah dipenjara gegara kasus narkoba, seorang pria residivis ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman gagara kembali menjalankan bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Pelaku yang diketahui berinisial MR (35) diciduk petugas di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Jumat (8/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman langsung bergerak menuju rumah terduga pelaku untuk melakukan pengintaian. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan narkoba, langsung kami gerebek,” kata Iptu Darmawan, Senin (11/5).
Dijelaskan Iptu Darmawan, saat dilakukan penggerebekan, pelaku diamankan di dalam kamar rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pelaku sebagai pengedar.
“Kami menyita barang bukti berupa satu bungkus kertas coklat yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja, satu unit Hp, uang tunai Rp 50 ribu, dua unit timbangan digital, dua pack plastik klip bening, satu kantong kresek warna putih, satu kotak rokok Sampoerna warna putih, lima buah pipet yang telah dibengkokkan, dua buah kaca pirek, serta satu tutup botol warna hijau yang telah dilubangi,” ungkap Iptu Darmawan.
Iptu Darmawan menegaskan, di hadapan saksi-saksi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Penggerebekan itu turut disaksikan oleh saksi dari unsur dubalang dan perangkat desa setempat.
“Pelaku juga mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial Atip yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu disebut diberikan secara gratis oleh DPO Atip pada Kamis (7/5) sekitar pukul 15.00 WIB di depan Stasiun Kereta Api Pariaman,” ujar Iptu Darmawan.
Hanya saja, kata Iptu Darmawan, ketika dilakukan pelacakan terhadap nomor handphone milik DPO Atip, namun nomor tersebut diketahui sudah tidak aktif. “Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman. Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan maupun pemasok narkoba kepada pelaku,” tutupnya. (ozi)






