SOLOK, METRO—Perbutan sopir truk pengangkut batu bara berinisial DA (47) sangatlah tidak bertanggung jawab dan merugikan perusahaan di tempatnya bekerja. Pasalnya, ia tega meninggalkan truk yang diamanahkan kepadanya dan membawa kabur uang operasional Rp 2,4 juta.
Tak terima atas kejadian itu, pihak perusahaan langsung melaporkan pelaku DA ke Polres Solok Kota. Berkat laporan itulah, Tim Satreskrim melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku hingga pelaku bisa ditangkap setelah satu bulan menghilang.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang akrab disapa Anto ini dilakukan setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Lubuk Paraku, Kota Padang.
“Pihak perusahaan melaporkan pelaku lantaran merasa dirugikan oleh perilaku pelaku. Kejadian bermula pada akhir Maret lalu, tepatnya Senin (30/3), di wilayah Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok,” kata AKP Oon kepada wartawan, Minggu (3/5).
Ditambahkan Iptu Oon, saat itu, korban BF memberikan kepercayaan kepada pelaku DA untuk mengangkut muatan batu bara menuju daerah Sarolangun, Provinsi Jambi. Sebelum berangkat, pihak perusahaan memberikan uang jalan atau biaya operasional sebesar Rp 6 juta secara tunai.
“Pelaku menggunakan Rp3,6 juta untuk keperluan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar agar truk bisa berjalan. Sementara itu, sisa uang jalan sebesar Rp2,4 juta digelapkan pelaku dan digunakan untuk membiayai keperluan pribadinya tanpa izin pemilik,” jelas AKP Oon.
AKP Oon menuturkan, selain menggelapkan uang jalan, pelaku juga meninggalkan truk yang dibawanya di sebuah rumah makan di kawasan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Pelaku kemudian menitipkan kunci beserta truk batu bara tersebut kepada pihak rumah makan.
“Pelaku selanjutnya menghilang dan memutus komunikasi dengan perusahaan. Merasa telah dikhianati dan mengalami kerugian material, korban BF kemudian mendatangi Polres Solok Kota untuk membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/35/IV/2026/SPKT,” kata dia.
AKP Oon menegaskan, berdasarkan dari laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menyita bukti dokumen pemberian uang jalan. Setelah mengantongi bukti yang cukup dan mengetahui posisi pelaku, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan saat DA berada di Lubuk Paraku, Padang.
“Pelaku DA sudah diamankan di sel tahanan Polres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut demi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan,” pungkasnya. (*)






