BERITA UTAMA

Solusi Modal Usaha UMKM Sumbar, Bank Nagari Sediakan KPUM/PPUM-SiMamak

×

Solusi Modal Usaha UMKM Sumbar, Bank Nagari Sediakan KPUM/PPUM-SiMamak

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–UMKM adalah tulang pung­gung perekonomian negara, demikian juga di Sumbar. Data menunjukan bahwa jumlah pe­laku usaha di Sumbar ber­jum­lah 593.190 usaha. Dari jumlah ter­sebut maka yang ma­suk kategori Usaha Besar ha­nya 419 usaha atau hanya 0,07%, sangat kecil sekali. Ke­mudian yang termasuk usaha menengah sebanyak 7.990 usa­ha atau hanya 1,35%.

Selanjutnya yang ter­masuk kategori usaha kecil adalah se­banyak 53.431 Usaha atau 9,01%, dan yang paling banyak adalah Usa­ha Mikro yang berjumlah 531.350 usaha atau men­capai 89,58%, sangat do­minan. Jika dijumlahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil maka akan mencapai 584.781 usaha atau 98,58% dari keseluruhan usaha yang ada di Sumbar.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari Muhamad Irsyad, Minggu (5/2). Ia mengatakan, Bank Nagari sangat menyadari peran besar UMKM ini bagi Sum­bar sehingga tidak salah bahwa Bank Nagari dari lahirnya sampai hari ini akan senantiasa perhatian dan mendukung pengem­ba­ngan usaha UMKM, teru­ta­ma pelaku Usaha Mikro.

Bank Nagari memaha­mi problematika usaha mikro dan kecil yang butuh ke­mu­dahan dalam meng­akses dukungan tambahan modal usaha, baik untuk modal kerja dan/atau in­ves­tasi. Untuk itu Bank Nagari ber­komitmen me­ny­ediakan ske­ma pinja­man yang se­suai dengan harapan para pelaku usaha mikro dan kecil yaitu pin­jaman yang murah, mudah dan cepat.

Selain skim program pe­­me­rintah yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR), maka Bank Nagari secara khusus mempersembahkan dan me­­nyediakan pinjaman mu­rah, mudah dan cepat bagi usaha mikro dan kecil de­ngan nama Kredit Peduli Usaha Mikro-Solusi Me­nga­tasi Masalah Keuangan atau disingkat “KPUM-SiMamak”.  Khusus untuk layanan sya­riah diberi na­ma Pem­bia­yaan Peduli Usaha Mikro-Solusi Me­ngatasi Masalah Keuangan atau disingkat “PPUM-SiMamak”.

KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak ini hadir dengan tujuan yaitu  men­dukung program pemerin­tah dalam pemulihan eko­nomi pasca pandemic Co­vid-19, kemudian untuk menyediakan akses dan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil men­dapatkan modal usaha dari perbankan dan ke­mudian untuk mengurangi sampai dengan membe­rantas jera­tan rentenir yang sangat tidak manu­siawi.

Baca Juga  Tindaklanjuti Arahan Prabowo, Satgassus Garuda Bantu Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra

Direktur Kredit dan Sya­­riah Gusti Candra me­nambahkan bahwa sasa­ran penerima, persyaratan dan cara untuk menda­patkan KPUM-SiMamak atau PPUM-SiMamak ini relatif mudah, yaitu pero­ra­ngan, atau koperasi, atau kelom­pok usaha atau lem­baga keuangan mikro diba­wah binaan dinas/instansi pe­me­rintah, yang meme­nuhi kriteria sesuai pera­turan perundangan yang berlaku.

Kemudian, WNI dan berdomisili di kabupaten/kota setempat yang dibuktikan dengan KTP Elektronik (E-KTP), memiliki usaha produktif, domisili dan lokasi usaha tidak sulit di supervisi oleh Bank, mempunyai surat ketera­ngan usaha dari Wali Na­gari/Kelurahan.

“Calon Debitur dan istri/suami tidak sedang memiliki pinjaman berma­salah di perbankan/Lem­baga keuangan yang di­buktikan dengan data Sis­tim Layanan Informasi Ke­uangan (SLIK) OJK, tidak sedang menikmati kredit program seperti KUR. Pla­fond pinjaman bisa sampai dengan Rp250 Juta, sesuai kebutuhan usaha dan pe­nilaian Bank,” jelasnya.

Selanjutnya, jangka waktu pinjaman untuk mo­dal kerja maksimal 5 tahun dan jangka waktu pinjaman untuk investasi maksimal 6 tahun. Suku bunga atau margin sangat ringan dan kompetitif. Yang jelas sangat sangat jauh lebih rendah dan lebih ringan daripada terjerat rentenir.

Biaya administrasi tidak dipungut. Jaminan adalah kepercayaan, dengan mem­perhatikan karakter calon debitur dan penilaian kela­ya­kan pinjaman yang dila­kukan Bank sesuai ke­ten­tuan Bank yang berlaku. Agunan sesuai penilaian Bank dan nasabah dibe­rikan kemu­dahan, mirip-mirip dengan persyaratan agunan KUR.

Gusti mengatakan bah­wa sejak diluncurkan Bulan Agustus 2022 yang lalu, maka KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak ini men­dapatkan sambutan yang luar biasa dari pelaku usaha mikro dan kecil di Sumatera Barat. Buktinya adalah sam­pai dengan Bu­lan Januari 2023 maka KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak ini sudah dinikmati lebih dari 3 Ribu Nasabah dengan total pinja­man lebih dari Rp 350 Miliar.

Baca Juga  Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana BOS dan Zakat di Al Zaytun

Hal ini tentunya mem­berikan multiplier effect ekonomi yang signifikan bagi Sumatera Barat dalam hal program menggge­ra­kan sector rill, UMKM naik kelas, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemis­kinan dan kontribusi kepa­da pendapatan daerah.

Oleh karena itu Gusti Candra mengimbau dan mengajak para pelaku  UM­KM untuk senantiasa menjaga reputasi dan na­ma baik berkaitan dengan pinjaman agar mudah ber­kembang, naik kelas dan mendapatkan akses duku­ngan permo­dalan kede­pan­nya. Bank Nagari ten­tunya tidak akan berumit-rumit memproses pinja­man KPUM-SiMamak dan PPUM-SiMamak ini karena memang skema ini dicip­takan dengan taggar Mu­rah, Mudah, Cepat.

Masyarakat juga dian­jurkan untuk mengunjungi, berkenalan dan berkon­sultasi dengan para analis/petugas kredit/pembia­yaan Bank Nagari di kantor Bank Nagari terdekat de­ngan tempat tinggal atau tempat usaha. Biasanya dengan bersillaturahmi akan lebih mudah mema­hami dan mendapatkan saran-saran dari Bank.

Disamping itu nantinya masyarakat juga akan di­kunjungi oleh petugas-petugas kredit/pembia­yaan Bank Nagari yang mobile di lapangan. Ma­sya­rakat silahkan juga me­ngajukan pinjaman secara online melalui menu N-Form di website www.bank­nagari.co.id, atau men­daftar di menu N-Form pada Nagari Mobile Banking, atau menghubungi Nagari Call 150234.

Kemudian, khusus un­tuk debitur yang sudah mendapatkan KPUM sebe­lumnya di Bank Nagari dan ingin mengulang atau mem­perbaharui atau me­ningkatkan pinjamannya, juga dipersilahkan untuk mengakses KPUM-SiMa­mak dan PPUM-SiMamak ini. Hal ini tentunya sangat selaras dan disukai oleh Bank Nagari dalam rangka mensukseskan program UMKM Naik Kelas di Su­matra Barat. (r)