BERITA UTAMA

Soal Eks Menag Yaqut jadi Tahanan Rumah, Dewas Pastikan Tindaklanjuti Aduan Dugaan Etik Pimpinan KPK

×

Soal Eks Menag Yaqut jadi Tahanan Rumah, Dewas Pastikan Tindaklanjuti Aduan Dugaan Etik Pimpinan KPK

Sebarkan artikel ini
DITAHAN— Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ditahan oleh KPK.

JAKARTA, METRODewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan publik terkait pengalihan status penahanan tersangka Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas.

Hal ini setelah Dewas KPK menrima aduan dari Koordinator MAKI Bo­ya­min Saiman dan tim hukum mantan Wakil Menteri Ke­te­nagakerjaan (Wame­na­ker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Pengaduan tersebut, pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan pihaknya telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak Senin, (30/3). Ia memastikan, akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional yang berlaku.

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” kata Gusrizal kepada wartawan, Rabu (1/4).

Baca Juga  Pencuri Aki dan Solar Truk Sampah Ditangkap, Rekannya Buron

Ia berkomitmen untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawa­san. Dewas akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Karena itu, Dewas mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta memberikan masukan secara membangun terha­dap KPK.

“Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik, berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan Pimpinan KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur ke Dewas KPK, pada Rabu (25/3).

Pelaporan itu memuat sejumlah poin dugaan pelanggaran dalam proses pengalihan penahanan ter­sebut. Terdapat sembilan poin keberatan dalam laporannya. Salah satu yang utama adalah dugaan bahwa lima pimpinan KPK mem­biarkan adanya intervensi pihak luar dalam proses pengalihan penahanan Yaqut.

Baca Juga  Masyarakat Tuntut Kebun Plasma 20 Persen dari 7 Ribu Hektare, PT LIN Bakal Gugat SK Bupati Pasbar ke PTUN

Selain itu, Boyamin me­nyoroti adanya perbedaan keterangan dari internal KPK. Pasalnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Yaqut dalam kondisi sehat saat dialihkan menjadi tahanan rumah. Namun, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menyebut Yaqut mengidap penyakit GERD dan asma.

“Seharusnya ada pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh dokter kompeten sebelum pengalihan penahanan dilakukan,” beber Boyamin.

Sementara dua hari berikutnya, tim kuasa hukum mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar turut melaporkan Pimpinan dan Deputi Penindakan KPK terkait persoalan yang sa­ma. Ia menyebut, terdapat pelanggaran kebijakan dari pemberian peralihan pe­nahanan terhadap Ya­qut.

Ia menyoroti alasan pemberian tahanan rumah. Alasan itu disebut berasal dari permintaan keluarga, bukan berdasarkan pertimbangan objektif.

“Alasannya ternyata permohonan dari pihak keluarga, bukan karena kondisi objektif seperti alasan kesehatan yang didukung rekam medis valid. Itu yang menjadi dasar laporan kami,” pungkasnya. (jpg)