SIJUNJUNG, METRO– Kasatlantas Polres Sijunjung Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K.. kembali menggelar kegiatan pelayanan SIM keliling yang menjangkau seluruh wilayah hukum Polres Sijunjung. Kegiatan ini merupakan upaya nyata dari pihak kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Pelayanan SIM Keliling yang diselenggarakan secara berkala ini mencakup berbagai jenis layanan, mulai dari perpanjangan SIM untuk semua kelas (A, B1, B2, C), serta proses penggantian SIM yang hilang atau rusak. Personel yang bertugas telah dibekali dengan peralatan dan dokumen administrasi yang lengkap untuk memastikan pelayanan berjalan lancar dan sesuai prosedur.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sijunjung untuk segera memeriksa masa berlaku SIM masing-masing. Jangan tunggu sampai kadaluarsa sebelum melakukan perpanjangan,” ujar salah satu personel yang bertugas dalam kegiatan tersebut.
Perpanjangan SIM tidak hanya menjadi kewajiban hukum berdasarkan Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman, tertib, dan bertanggung jawab. Pengendara dengan SIM yang masih berlaku menunjukkan kesadaran akan pentingnya keselamatan diri dan orang lain di jalan raya.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan pelayanan SIM Keliling dapat mengikuti informasi jadwal dan lokasi pelaksanaan melalui akun media sosial resmi Polres Sijunjung atau menghubungi kontak layanan yang telah disediakan. Untuk proses perpanjangan, disarankan untuk membawa dokumen persyaratan seperti KTP asli, KK, SIM lama, serta surat keterangan sehat dari dokter yang sesuai standar. (ndo/rel)






