SAWAHLUNTO, METRO— Sempat berusaha kabur mengunakan sepeda motor, seorang pengedar narkotika jenis sabu diringkus Tim Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto di kawasan Dusun Binasi, Desa Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi.
Pelaku yang diketahui berinisial EF alias DE (43) ini, berhasil diamankan setelah petugas memepet sepeda motornya hingga pelaku terjatuh di pinggir jalan. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dalam kotak rokok milik pelaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sawahlunto, Iptu Ary Andre J.R membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menurutnya, penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Kecamatan Talawi,
“Penangkapan terhadap pelaku EF ini berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sehingga dilakukan pengintaian terhadap gerak-geriknya,” kata Iptu Ary, Senin (21/9).
Dijelaskan Iptu Ary, pada malam itu, petugas awalnya berupaya menghentikan EF yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio berwarna hitam dengan nomor polisi BA 6082 JAA. Namun, saat mengetahui dirinya hendak dihentikan, EF justru memacu sepeda motornya untuk menghindari petugas.
“Pelarian tersebut tidak berlangsung lama setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh di badan jalan. EF kemudian meninggalkan sepeda motornya dan berusaha kabur dengan berjalan kaki. Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankannya di pekarangan rumah warga yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi sepeda motor terjatuh,” ungkap Iptu Ary.
Setelah diamankan, kata Iptu Ary, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dalam pemeriksaan tersebut, EF disebut mengakui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Petugas selanjutnya memeriksa tubuh, pakaian, serta sepeda motor yang digunakan EF. Polisi menemukan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku,” tutur Iptu Ary.
Ditambahkan Iptu Ary, penggeledahan kemudian berlanjut terhadap kendaraan. Polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Feloz Bold berwarna silver dan hitam yang di dalamnya terdapat satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening.
“Selain paket diduga sabu, polisi turut mengamankan telepon seluler dan sepeda motor Honda Genio sebagai barang bukti. Seluruh barang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk kepentingan penyidikan,” tegas dia.
Iptu Ary mengatakan, pelaku EF saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sawahlunto. Polisi masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.
“Penyidik masih terus berupaya mengorek keterangan dari pelaku EF untuk mengungkap jaringannya. Kami menduga pelaku ini merupakan pengedar sekaligus pemakai sabu,” tutupnya. (*)






