AGAM/BUKITTINGGI

Sepanjang Tahun 2025, DPRD Agam Sahkan 21 Ranperda jadi Perda

×

Sepanjang Tahun 2025, DPRD Agam Sahkan 21 Ranperda jadi Perda

Sebarkan artikel ini
SIDANG PARIPURNA— DPRD Agam saat menggelar sidang paripurna.

AGAM, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Ka­bu­paten Agam menetapkan sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Da­erah (Perda) sepanjang ta­hun 2025. Penetapan ter­sebut menjadi bagian dari capaian kinerja lembaga legislatif daerah dalam menjalankan fungsi legislasi.

Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Agam, Yunilson, mengatakan seluruh Ranperda yang disahkan merupakan usulan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Agam. Ranperda tersebut telah melalui proses kajian dan pembahasan mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Ranperda itu disahkan setelah dilakukan kajian dan pembahasan oleh Bapemperda, sehingga ditetapkan se­banyak 21 Ranperda men­­jadi Perda,” ujar Yunilson saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang 2025 dan Pembukaan Masa Sidang 2026 di Aula Utama DPRD Agam, Senin (29/12).

Baca Juga  Material Banjir Masuk Ke Sekolah, Pelajar SMPN 2 Tanjung Raya Minta Bantuan Bupati

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Agam Ilham, di­dam­pingi Wakil Ketua Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia. Hadir pula Bupati Agam Benni Warlis, seluruh anggota DPRD, serta unsur Forkopimda Plus.

Yunilson menyampaikan, selama masa sidang 2025, pimpinan dan anggota DPRD Agam telah melaksanakan berbagai agenda kelembagaan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kegiatan tersebut meliputi rapat kerja alat kelengkapan dewan, baik komisi maupun nonkomisi, rapat fraksi, rapat pimpinan, rapat paripurna, rapat Ba­dan Musyawarah (Bamus), kunjungan kerja, hingga pelaksanaan bimbingan teknis.

“Selama 2025, Komisi I hingga Komisi IV telah me­laksanakan sebanyak 35 rapat kerja. Sementara itu, alat kelengkapan nonkomisi me­lak­sanakan 28 kali rapat kerja,” jelasnya.

Baca Juga  Wawako Marfendi Bertemu Mantan Wako Bukittinggi, Memicu Tensi Politik Tinggi

Selain itu, dalam pelaksanaan hak dan kewajiban anggota DPRD, seluruh anggota dewan juga telah me­lak­sanakan reses ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Aspirasi yang dihimpun dari masyarakat tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dan dibahas bersama pemerintah daerah agar dapat diakomodasi dalam program pembangunan da­erah.

“Secara umum, pelaksanaan tugas, fungsi, hak, dan kewajiban DPRD Agam pada masa sidang 2025 telah berjalan dengan baik dan akan menjadi bagian dari buku laporan kinerja DPRD Agam pada akhir masa jabatan,” tutup Yunilson.

Penyusunan laporan kinerja masa persidangan DPRD Agam tahun 2025 ter­sebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. (pry)