AGAM, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menetapkan sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2025. Penetapan tersebut menjadi bagian dari capaian kinerja lembaga legislatif daerah dalam menjalankan fungsi legislasi.
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Agam, Yunilson, mengatakan seluruh Ranperda yang disahkan merupakan usulan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Agam. Ranperda tersebut telah melalui proses kajian dan pembahasan mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Ranperda itu disahkan setelah dilakukan kajian dan pembahasan oleh Bapemperda, sehingga ditetapkan sebanyak 21 Ranperda menjadi Perda,” ujar Yunilson saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang 2025 dan Pembukaan Masa Sidang 2026 di Aula Utama DPRD Agam, Senin (29/12).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Agam Ilham, didampingi Wakil Ketua Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia. Hadir pula Bupati Agam Benni Warlis, seluruh anggota DPRD, serta unsur Forkopimda Plus.
Yunilson menyampaikan, selama masa sidang 2025, pimpinan dan anggota DPRD Agam telah melaksanakan berbagai agenda kelembagaan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kegiatan tersebut meliputi rapat kerja alat kelengkapan dewan, baik komisi maupun nonkomisi, rapat fraksi, rapat pimpinan, rapat paripurna, rapat Badan Musyawarah (Bamus), kunjungan kerja, hingga pelaksanaan bimbingan teknis.
“Selama 2025, Komisi I hingga Komisi IV telah melaksanakan sebanyak 35 rapat kerja. Sementara itu, alat kelengkapan nonkomisi melaksanakan 28 kali rapat kerja,” jelasnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan hak dan kewajiban anggota DPRD, seluruh anggota dewan juga telah melaksanakan reses ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Aspirasi yang dihimpun dari masyarakat tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dan dibahas bersama pemerintah daerah agar dapat diakomodasi dalam program pembangunan daerah.
“Secara umum, pelaksanaan tugas, fungsi, hak, dan kewajiban DPRD Agam pada masa sidang 2025 telah berjalan dengan baik dan akan menjadi bagian dari buku laporan kinerja DPRD Agam pada akhir masa jabatan,” tutup Yunilson.
Penyusunan laporan kinerja masa persidangan DPRD Agam tahun 2025 tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. (pry)






