AGAM/BUKITTINGGI

Seluruh Fraksi DPRD Agam Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

×

Seluruh Fraksi DPRD Agam Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini
DISETUJUI— Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Agam menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

AGAM, METROSeluruh fraksi Dewan Per­wa­­kilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat pari­pu­rna DPRD Agam di Aula Utama DPRD Agam, Kamis (17/9). Rapat dipimpin Ketua DPRD Agam, Ilham.

Setelah melalui pemba­ha­san tingkat I, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir­nya dan menyepakati Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan itu kemudian ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah, dengan pimpinan DPRD Agam.

Baca Juga  Pengungkapan Kasus Dua Bulan Pertama 2025, Pencabulan jadi Kasus Menonjol di Bukittinggi

Dalam sambutannya, Bupati Agam, Benni Warlis, mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Agam yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.

“Alhamdulillah, Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 hari ini telah disetujui. Selanjutnya, sesuai mekanisme yang berlaku, rancangan ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi,” ujarnya.

Menurutnya, hasil evaluasi gubernur nantinya akan ditindaklanjuti pemerintah daerah sebelum Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

Bupati mengatakan, berbagai masukan dan tanggapan yang disampaikan anggota DPRD selama proses pembahasan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyempurnakan Ranperda Perubahan APBD 2026.

Baca Juga  Bupati Agam Tinjau Dam Irigasi Sungai Angek, Perkuat Ketahanan Pertanian Hadapi Anomali Iklim

Ia juga menginstruksikan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera menyiapkan lang­kah pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan, khususnya kegiatan yang bersumber dari Tambahan Transfer ke Daerah (TKD).

“Segera susun langkah-langkah pelaksanaan program dan kegiatan, terutama yang bersumber dari tambahan TKD, sehingga dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya. (pry)