PASBAR, METRO—Perbuatan pemuda berinisial AR (31), warga Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), sangatlah sadis. Ia tega menusuk mulut temannya sendiri menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Akibatnya, korban bernama Samsul mengalami luka robek pada bagian bibir dan lidahnya, hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke Polisi dan pelaku diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasbar saat berada di kediamannya.
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan adanya penangkapan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut. Menurutnya, peristiwa itu berawal saat pelaku dan korban serta satu rekannya pergi menuju SPBU Ujung Gading untuk mencari BBM mengunakan sebuah mobil merk Daihatsu Sigra Nomor Polisi BK 1339 ABZ.
“Namun, sesampai di SPBU Ujung Gading, pelaku tidak mendapatkan BBM. Kemudian mereka membeli minuman tradisional jenis tuak, selanjutnya pergi ke tempat hiburan malam yang berada di daerah Simpang Tiga Alin Kecamatan Gunung Tuleh,” kata Iptu Agung, Minggu (5/7).
Ketika sedang karaoke, ungkap Iptu Agung, terjadilah perselisihan antara pelaku dengan korban karena sudah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras. Pelaku dan korban kembali terlibat pertengkaran, saat sedang berada di dalam mobil menuju pulang ke rumah.
“Pelaku mengentikan kendaraan yang dikendarainya, dan berjalan ke arah pintu mobil dekat korban duduk. Pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis samurai dan mengancam korban, namun aksi tersebut dilerai oleh temannya sehinga terjadilah tarik menarik antara pelaku dengan saksi dan merebut senjata tajam dari tangan pelaku,” tuturnya.
Setelah tenang, kata Iptu Agung, pelaku dan saksi melanjutkan perjalanan, sedangkan korban ditinggal dan berjalan kaki seorang diri untuk pulang ke rumah. Sesampai di depan Puskesmas Sungai Aur, rekan korban memutar kendaraan dengan tujuan untuk menjemput korban.
“Korban kembali dijemput oleh pelaku, namun setelah berada di dalam mobil korban masih membahas persamalahan yang terjadi, sehingga pelaku langsung memiting leher korban hingga memukul bagian wajah serta kepala korban,” tutur dia.
Belum merasa puas, ungkap Iptu Agung, pelaku keluar dari kendaraan tersebut dan mengambil senjata tajam jenis samurai dari bagasi mobil, kemudian menusukkan ke arah mulut korban, sehingga korban mengalami luka serius pada bagian bibir dan lidah.
“Pihak keluarga korban tidak terima atas perbuatan pelaku, sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lembah Melintang, dan petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan serta mengumpulkan keterangan para saksi, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku,” tegasnya.
Iptu Agung menambahkan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang di bawah pimpinan Ipda Febga Sandi dibantu Tim Unit II URC Satreskrim Polres Pasbar, yang dipimpin Ipda Algino Ganaro memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah keluarganya.
“Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan, saat sedang berada di rumah keluarganya yang berada di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh,” tutur dia.
Lebih lanjut dijelaskan Iptu Agung, petugas menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa satu buah senjata tajam jenis samurai dan satu unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu Sigra Nomor Polisi BK 1339 ABZ.
“Pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tukasnya. (end)






