BERITA UTAMA

Sadis! Mulut Teman Ditusuk Samurai, Sempat Cekcok saat Minum Tuak, Bibir dan Lidah Korban Robek

×

Sadis! Mulut Teman Ditusuk Samurai, Sempat Cekcok saat Minum Tuak, Bibir dan Lidah Korban Robek

Sebarkan artikel ini
TUSUK MULUT TEMAN— Pelaku AR yang tega menusuk mulut temannya menggunakan samurai, ditangkap Tim Satreskrim Polres Pasbar.

PASBAR, METROPerbuatan pemuda berinisial AR (31), warga Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabu­paten Pasaman Barat (Pasbar), sangatlah sadis. Ia tega menusuk mulut temannya sendiri meng­gunakan senjata tajam jenis samurai.

Akibatnya, korban bernama Samsul mengalami luka robek pada bagian bibir dan lidahnya, hingga harus mendapatkan pera­watan intensif di rumah sakit. Kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke Polisi dan pelaku diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasbar saat berada di kediamannya.

Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan adanya penangkapan pelaku penganiayaan menggu­nakan senjata tajam tersebut. Me­nurutnya, peristiwa itu be­ra­wal saat pelaku dan korban serta satu rekannya  per­gi menuju SPBU Ujung Ga­ding untuk mencari BBM mengunakan sebuah mobil merk Daihatsu Sigra Nomor Polisi BK 1339 ABZ.

“Namun, sesampai di SPBU Ujung Gading, pelaku tidak mendapatkan BBM. Kemudian mereka membeli minuman tradisional jenis tuak, selanjutnya pergi ke tempat hiburan ma­lam yang berada di daerah Simpang Tiga Alin Keca­matan Gunung Tuleh,” kata Iptu Agung, Minggu (5/7).

Ketika sedang karaoke, ungkap Iptu Agung, terjadilah perselisihan antara pelaku dengan korban ka­rena sudah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras. Pelaku dan korban kembali terlibat pertengkaran, saat sedang berada di dalam mobil menuju pulang ke rumah.

Baca Juga  Belum Seminggu Disahkan UU TNI Sudah Digugat ke MK, Mabes TNI: Kami Serahkan Kepada Mekanisme MK

“Pelaku mengentikan kendaraan yang dikendarainya, dan berjalan ke arah pintu mobil dekat korban duduk. Pelaku kemudian mengambil senjata ta­jam jenis samurai dan me­ngan­cam korban, namun aksi tersebut dilerai oleh temannya sehinga terjadilah tarik menarik antara pelaku dengan saksi dan merebut senjata tajam dari tangan pelaku,” tuturnya.

Setelah tenang, kata Iptu Agung, pelaku dan saksi melanjutkan perjalanan, sedangkan korban ditinggal dan berjalan kaki seorang diri untuk pulang ke rumah. Sesampai di depan Puskesmas Sungai Aur, rekan korban memutar kendaraan dengan tujuan untuk menjemput korban.

“Korban kembali dijemput oleh pelaku, namun setelah berada di dalam mobil korban masih membahas persamalahan yang terjadi, sehingga pelaku langsung memiting leher korban hingga memukul bagian wajah serta kepala korban,” tutur dia.

Belum merasa puas, ungkap Iptu Agung, pelaku keluar dari kendaraan ter­sebut dan mengambil senjata tajam jenis samurai dari bagasi mobil, kemudian menusukkan ke arah mulut korban, sehingga korban mengalami luka serius pada bagian bibir dan lidah.

“Pihak keluarga korban tidak terima atas perbuatan pelaku, sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lembah Melin­tang, dan petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan serta mengumpulkan keterangan para saksi, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku,” tegasnya.

Baca Juga  Pemilik Warung Tidur, Angga Nekat Gasak Hp dan Kotak Amal

Iptu Agung menambahkan, Tim Opsnal Unit Res­krim Polsek Lembah Melintang di bawah pimpinan Ipda Febga Sandi dibantu Tim Unit II URC Satreskrim Polres Pasbar, yang dipimpin Ipda Algino Ganaro mem­peroleh informasi bah­­wa pelaku sedang berada di rumah keluarganya.

“Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan, saat sedang berada di rumah keluarganya yang berada di Jorong Sungai Ma­gelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh,” tutur dia.

Lebih lanjut dijelaskan Iptu Agung, petugas menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa satu buah senjata tajam jenis samurai dan satu unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu Sigra Nomor Polisi BK 1339 ABZ.

“Pelaku dan barang buk­­ti telah berada di Ma­pol­sek Lembah Melintang un­tuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas per­bua­tannya, pelaku di­jerat se­bagaimana dimaksud da­lam rumusan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No­mor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hu­kum Pidana,” tukas­nya. (end)