PADANG, METRO–DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2027, Senin (6/7).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi Wakil Ketua Evi Yandri dan Nanda Satria. Turut hadir Sekretaris DPRD (Sekwan) Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris, Gubernur Sumbar Mahyeldi, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan, penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 tidak hanya mengacu pada RPJMD Sumbar 2024–2029 dan RKPD 2027, tetapi juga harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.
“Dari pengantar yang disampaikan tersebut, tentu kita sudah bisa memahami bagaimana tantangan dan kondisi keuangan daerah pada Tahun 2027. Banyak yang perlu kita dalami nanti dalam pembahasan, baik pada aspek pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah,” ungkapnya.
Selain itu, kata Muhidi, besarnya kebutuhan anggaran untuk penanganan pascabencana yang diperkirakan mencapai Rp33 triliun membuat dukungan pemerintah pusat menjadi sangat penting karena kapasitas fiskal Sumbar relatif terbatas.
“APBD Provinsi Sumbar maupun APBD kabupaten dan kota tidak akan sanggup memenuhi kebutuhan anggaran penanganan pascabencana. Karena itu, penyelarasan arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dengan prioritas nasional menjadi langkah strategis agar dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat dioptimalkan,” tegasnya.
Ditambahkan Muhidi, dari aspek pendapatan daerah, masih perlu melakukan optimalisasi, agar kebutuhan anggaran untuk pembangunan dan penanganan dampak bencana dapat kita penuhi. Demikian juga dari aspek belanja, kita perlu lihat kebutuhan prioritas, efektivitas dan urgensi dalam rangka pencapaian target pembangunan daerah yang sudah ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2024-2029 dan RKPD Tahun 2027.
“Ini tentu bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Oleh sebab itu, dalam pembahasan nanti baik DPRD maupun Pemerintah Daerah dapat lebih serius dan bersungguh-sungguh mendalami semua materi muatan yang terdapat dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Mahyeldi mengatakan, dokumen KUA-PPAS 2027 merupakan penjabaran tahun kedua dari Peraturan Daerah Provinsi Sumbar Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2025–2029. Dokumen tersebut juga selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2045 yang telah mengakomodasi kebijakan Asta Cita serta menjadi penjabaran visi dan misi kepala daerah.
“Pembahasan KUA-PPAS tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2027, sekaligus menentukan arah prioritas pembangunan daerah pada tahun mendatang,” tutupnya. (*)






