BERITA UTAMA

Rapat Bahas RUU Polri, Sahroni Nilai Tembakan ke Pelaku Begal Adalah Perlindungan HAM

×

Rapat Bahas RUU Polri, Sahroni Nilai Tembakan ke Pelaku Begal Adalah Perlindungan HAM

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Komisi III menggelar RDPU membahas RUU Polri. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni sebagai pimpinan rapat me­nyampaikan pendapatnya bahwa tembakan kepada pelaku begal adalah bentuk perlindu­ngan hak asasi manusia (HAM).

RDPU kali ini Komisi III mendengar masukan dari pakar dan akademisi. Adapun para pakar hukum yang hadir yaitu Dr. Tedi Sudrajat dari Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Maradona dari Universitas Airlangga, Fritz Edward Siregar dari Universitas Pancasila.

Melalui pembahasan ini diharapkan didapatkan materi untuk mewujudkan institusi Polri yang lebih adaptif dengan hukum modern, KUHAP, berlandaskan HAM, dan juga terkait peran Kompolnas.

Baca Juga  Komplotan Pencuri Mobil Pikap Ditangkap Tim Gagak Hitam, Beraksi di 5 TKP, Dijual Seharga Rp 25 Juta per Unit

“Pada dasarnya, RUU Polri ini untuk menyelaraskan institusi Polri dengan prinsip hukum modern, yang berlandaskan restorative justice, humanis, dan tentunya HAM. Nah berbicara soal HAM, kita sepakat bahwa hak asasi ini merupakan aspek yang penting dan wajib,” kata Sahroni di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/6).

Sahroni menilai, tembak di tempat kepada pelaku begal yang membahayakan merupakan bentuk perlindungan HAM bagi masyarakat. Sebab, tindakan pelaku bisa mengancam keselamatan jiwa masyarakat sebagai korban maupun petugas kepolisian.

“Kemarin seperti untuk kasus begal, yang sempat disinggung Komnas HAM, inikan ha­rus dikoreksi juga oleh polisi. Karena tembakan terukur kepada pelaku begal itu kan bagian dari bentuk perlindungan HAM warga negara. Kasihan m­a­syarakat, dihantui rasa takut dan nyawanya terancam,” imbuhnya.

Baca Juga  Relawan Prabowo-Sandi Sumbar Deklarasikan Kemenangan, Menang Telak dengan Raihan 83,66% Suara

Politikus Partai NasDem ini juga menyoroti peran Kompolnas. Sebagai, lembaga di luar struktur Polri, maka Kompolnas bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja petugas kepolisian di lapangan.

“Berarti Kompolnas ini kan fungsinya pengawasan ya, tidak masuk ke dalam internal pe­nanganan suatu perkara. Sama seperti Dewas KPK dengan fungsi pengawasannya. Agar jangan sampai Kompolnas merasa le­bih dominan nantinya,” pungkas Sahroni. (jpg)