BERITA UTAMA

” R ” (30) Tegah Lakukan Pencabulan Pada Anak Tirinya, Baru Berusia 20 bulan

×

” R ” (30) Tegah Lakukan Pencabulan Pada Anak Tirinya, Baru Berusia 20 bulan

Sebarkan artikel ini

 

PESSEL METRO–Entah apa yang ada dibenak kepala R (30) diduga tersangka pencabulan anak dibawah umur, warga Koto Kandis, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, yang tegah melakukan nafsu bejat nya pada bocah yang baru berusia 20 bulan.

Tidak ada prasangka buruk hal keji tersebut akan dilakukan oleh orang dikenal cukup dekat oleh orang tua bocah 20 bulan ( pelapor) menjadi korban pencabulan ini. Pasalnya, setiap kali pelapor bedagang ke pasar, anak pelapor selalu diitinggal dirumah berssma R diduga tersangka.

Sempat membikin gempar dunia maya ( faceboek) adanya postingan bocah baru berusia 20 bulan, diduga menjadi korban pencabulan anak dibawah umur.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, S.H,S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Pokres Pessel AKP. Andranova, SH.

” tersangka tidak lain adalah ayah tiri dari korban bocah berusia 20 tahun, diduga menjadi pencabulan anak dibawah umur,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.

Diteramgkan AKP. Amdranova, dari keterangan sementara dari orang tua korban. Kejadian berawal saat orang tua korban pulamg dari bedagang dipasar pagi Cupak, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Minggu ( 14/5/2023) kerumah. Pelapor mendapati anak pelapor S sedang tidur dilantai kamar bersama diduga tersangka.

Yang mana saat itu posisi korban S ( korban) berbaring dengan perut dibawah, ( tertelungkup) wajah pucat tidak berdaya. Sementara R berada disampingya.

” karena pingin tau apa yang terjadi pada anakya, orang tua korban menanyakan apa terjadi pada R diduga tersangka. Namun saat ditanya kan pada tersangka, tersangka menjawab kalau anak nya korban tersebut tidak mau makan,” sampai orang tua korban saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pessel..

Baca Juga  Tujuh Pemain Judi Song Diciduk di Warung

Lebih lanjut Kasat Reskrim, kemudian saat mengantarkan anak korban ke kamar mandi ingin buang air kecil, pelapor mendapatkan
bercak darah di celana korban. Dan, saat
mencoba mengecek di dalam kemaluan anak pelapor/ korban melihat langsung darah yang menggumpal di dalam lubang kemaluan anak pelapor.

Dan, pada saat buang air kecil tersebut S (korban) sempat menangis kesakitan di bagian kemaluan korban, sambil menunjuk dan memegang kemaluannya, seakan-akan menunjukan pada pelapor bahwa alat kemaluanya sakit.

” kemudian pelapor membawa anak pelapor ke rumah tetangga lalu pelapor menanyakan terkait kesakitan pada alat kemaluan anaknya itu. Dan ditemukannya darah di lubang kemaluan korban. Dari keterangan tetangga pelapor, membenarkan ada luka didalam kemaluan anak pelapor,” sampai Kaat Reskrim.

Karena kurang puas dengan jawaban dari tersangka, pelapor kembai menanyakan pada diduga tersangka. Namun, jawaban dari ayah tiri korban ” Anak Kau ko sado makanan dilantak an” ( semua makanan dimakanya). Dan, pelapor tidak percaya apa disampaikan diduga tersangka ” namuah lo gara makanan bisa badarah kemaluannyo” ( tidak mungkin karena makanan kemaluan anaknya sampai berdarah).

Lagi – lagi diduga tersangka menjawab ” ndk tau den do (tidak tau saya). Pada pukul 20.00 Wib pelapor menanyakan lagi kepada R ( diduga tersangka) ” bareh lai ado ma (beras ada ) kemudian dijawab R ” damba ndak ado, kau pakak bana (sambal tidal ada, kamu bodoh atau tuli sekali.

Baca Juga  3 Sekawan Ditangkap Gegara Ganja

Karena cemas apa terjadi pada anak pelapor membawa nya ke Pukesmas Koto Baru, Lengayang. Dan di pemeriksaan pihak dokter Pukesmas setempat jika memang ada yang lecet didalam alat kemaluan anak pelapor.

Saat ditanya dokter di Pukesmas setempat pada pelapor kenapa kemaluan bisa lecet, kemudian pelapor jawab” nyo tingga samo ayahnyo, wak pai manggaleh” ( Korban ( S) tinggal berssma ayah tiri nya, padasaat pelapor pergk berdagang).

” Maka, dari laporan terlapor dan hasil gelar perkara, Senin (29/5/2023) telah ditetapkan R tersangka dalam perkara Pencabulan terhadap anak,” sambung AKP. Andranova, S.H.

Tersangka dalam perkara pencabulan terhadap anak, tersangka di duga telah melanggar ketentuan Pasal 76E jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

” tersangka kita amankan di kampung salah seorang saudarnya di Bungo Pasang, Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Senin (29/5/2023), ” lanjut Andranova.

Mengantisipasi hal terburuk lainya, karena masyarakat sekitar resah dengan kejadian viral di media sosial, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pessel langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Pessel.( Rio)