BERITA UTAMA

Punya Usaha Laundry, Iwan Ternyata Jual Barang Terlarang di Pasaman Barat

×

Punya Usaha Laundry, Iwan Ternyata Jual Barang Terlarang di Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pemilik laundry, Iwan (35) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasbar dengan barang bukti sabu siap eda.

PASBAR,METRO–Meski sudah me­mi­liki usaha laundry pa­kaian, Iwan (35) malah nekat menjual sabu. Akibat ulanya, pemilik laundry itu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) di Jorong Pasa­man Baru Na­gari Lingkung Aur, Keca­ma­tan Pasaman.

Tak tang­gung-tang­gung, dari penangkapan pemilik laundy tersebut, pe­tugas mene­mu­kan barang bukti sabu jua­lannya dalam jumlah banyak, be­rupa satu paket se­dang narkotika jenis sabu, tiga paket sa­bu ukuran kecil dan uang Rp 880 ribu hasil penjualan sabu.

Kasatresnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Erianto mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin malam (23/8) sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah ditangkap, pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap orang yang memasok sabu kepada pelaku.

Baca Juga  Berita Kerusuhan Wamena Dinilai tak Berimbang, Yorrys: Lebih Banyak Warga Asli Tewas

“Pelaku memang sehari-hari berada di tempat usaha laundry pakaian miliknya. Selain dijadikan tempat usaha, pelaku juga memanfaatkan tempat usahanya itu untuk bertransaksi sabu. Ada sabu jumlah banyak yang kita sita dari pelaku. Diduga kuat dia ini adalah pengedar besar,” kata Iptu Erianto.

Dijelaskan Iptu Erianto,  penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika yang dilakoni pelaku di laundry-nya. Mendapat informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.

Baca Juga  BJ Habibie Meninggal Dunia, Gubernur Sumbar : Masyarakat Kehilangan Sosok Inspiratif

“Selanjutnya, setelah dipastikan pelaku memiliki sabu, kita langsung me­nangkap pelaku di tempat usaha laundry miliknya. Saat mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala jorong dan ketua pemuda,” jelas Iptu Erianto.

Iptu Erianto menuturkan, barang bukti ditemukan di bawah meja laundry. Sasbu itu disimpan dalam dompet kain warna oranye. “Pelaku mengakui sabu itu miliknya dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasbar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya. (end)