BERITA UTAMA

PPATK kembali Temukan 7.500 Transaksi Judi Online

×

PPATK kembali Temukan 7.500 Transaksi Judi Online

Sebarkan artikel ini
RAKER— Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja dengan komisi III DPR RI.

JAKARTA, METRO–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah memantau dugaan transaksi keu­a­ngan mencurigakan ter­­kait jaringan judi online. Diprediksi, jumlah tran­saksi tahun ini lebih be­sar dibandingkan 2022.

Kepala PPATK Ivan Yus­tiavandana mengatakan, pihaknya telah menerima lebih dari 7.500 laporan tran­saksi mencurigakan terkait judi online pada 1 Januari30 Agustus

“Saat ini laporan-laporan tersebut sedang dipetakan jaringan mana saja yang terlibat,” kata Ivan ketika dihubungi kemarin (13/9).

Tahun ini PPATK akan terus menguak labirin jaringan judi online tersebut sampai ke bandar-bandar besar. Atau mereka yang menerima manfaat akhir dari duit taruhan itu. “Dan hasil analisis tersebut nanti kami sampaikan ke aparat penegak hukum,” tuturnya.

Baca Juga  Koperasi Sawit Pusako Niniak Mamak Dibobol Maling

Sebelumnya, PPATK menelisik perputaran judi online pada 20172022. Dari menganalisis 887 pihak yang merupakan para bandar judi online, PPATK menemukan perputaran uang fantastis Rp 190 triliun da­lam 156 juta transaksi selama rentang lima tahun tersebut.

Bukan hanya itu, perputaran uang triliunan tersebut juga melibatkan para pejudi kecil yang aktivitas bertaruhnya di bawah Rp 100 ribu.

Mereka adalah para pelajar, mahasiswa, buruh, petani, hingga ibu rumah tangga. Judi kecil-kecilan tersebut tercatat dilakukan 2,1 juta orang.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menegaskan, segala bentuk perjudian di Indonesia adalah aktivitas ilegal dan melanggar hukum. Karena itu, dia akan terus berjuang keras untuk menutup website maupun aplikasi judi online. “Saya dapat laporan jumlah website maupun aplikasi (judi online) turun drastis,” katanya kemarin.

Baca Juga  PSM Makassar VS Semen Padang FC, Berat di Awal

Dia menyatakan bahwa judi online sudah masuk sebagai extraordinary cri­me. Karena itu, perlu upaya keras dan kerja sama lintas instansi untuk memberantasnya. Budi menuturkan, kepolisian tetap berada di garda terdepan untuk memberantas perjudian. Sementara itu, Kemenkominfo lebih fokus pada pengawasan platform atau web­site perjudian.

Budi juga menyampaikan bahwa tantangan pem­beran­tasan judi online itu bersifat borderless atau kejahatan lintas batas nega­ra. “Mereka itu tidak terikat kewarganegaraan,” ujarnya. (jpg)