BERITA UTAMA

Polri Limpahkan Berkas 3 Perkara Korupsi ke Kejagung, Penyerahan Tersangka Secara Bertahap

×

Polri Limpahkan Berkas 3 Perkara Korupsi ke Kejagung, Penyerahan Tersangka Secara Bertahap

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METROPolri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung, yaitu korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya ta­hun 2020-2025; dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Perkara telah dilim­pahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Korps Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Minggu (12/7).

Selain berkas, ia juga mengatakan bahwa pelimpahan tersangka juga dilaksanakan secara bertahap.

Baca Juga  Gaji Anggota DPR Dipangkas jadi Rp 65 Juta

“Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ucapnya.

Diketahui, Kortastipidkor Polri melimpahkan pe­nanga­nan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khu­sus Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok.

Baca Juga  Peselancar Australia Tewas di Mentawai

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyidik juga telah me­la­kukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto (DR).

Sementara itu, Plt. Jampidsus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri.

Menurut Rudi, pelimpahan itu merupakan wujud komitmen dan sinergi an­tar­lembaga agar penanganan perkara dapat berlangsung lebih cepat dan efektif. (jpg)