PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar mulai menyosialisasikan syarat serta dukungan untuk jalur perseorangan di pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024. Bakal pasangan calon dimintai agar harus mengumpulkan dukungan minimal 347.532 KTP dari total 4.088.606 daftar pemilih tetap (DPT) di Sumbar.
“Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di Sumbar, akan dilaksanakan pada November 2024. Syarat maju Pilgub perseorangan, selain 347.532 KTP, dukungan itu juga harus tersebar minimal di 10 kabupaten/kota di Sumbar,”ujar Komisioner KPU Jons Manedi, Minggu (21/4).
Jons Manedi juga mengatakan, hal ini merupakan bagian sosialisasi pendidikan pemilih terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan melalui jalur perseorangan. Syarat dukungan lebih awal disampaikan karena PKPU sudah ada yaitu PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dan wakilnya.
“Jika sebelumnya sempat ada perdebatan jika pilkada ini dimajukan pada September 2024. Namun setelah keluarnya PKPU No.2/2024 maka hari pemungutan suara untuk Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Jons Manedi.
Selain itu, Ia juga mengatakan, disamping penetapan waktu hari pemungutan untuk pilkada serentak, KPU Sumbar juga membuat beberapa tahapan dalam Pilkada. Diantaranya, KPU membuka kesempatan untuk pendaftaran petugas pemantau, lomba membuat logo hingga lainnya dan juga launching Pilkada serentak 2024 untuk Sumbar pada 4 Mei 2024.