JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres pada 22 April. Setelah itu, MK bakal menggelar sidang sengketa Pileg.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK akan melakukan registrasi untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk calon anggota legislatif. Fajar menyebut registrasi sengketa Pileg dimulai 23 April 2024.
“23 (April) kita registrasi, kita keluarkan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) semuanya,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Fajar mengatakan jika permohonan telah diregistrasi, maka MK segera menggelar sidangnya. Dia mengatakan sidang perdana sengketa Pileg digelar 29 April 2024. “Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April,” jelasnya.